Category: Pikiran-Rakyat.com Ekonomi

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara dan Syarat Mengajukan KUR BCA 2025, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Cara dan Syarat Mengajukan KUR BCA 2025, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan tambahan modal. Bank Central Asia (BCA) kembali menghadirkan program KUR 2025 dengan berbagai kemudahan serta suku bunga yang kompetitif.

    Jenis KUR BCA 2025

    BCA menawarkan dua jenis KUR, yaitu:

    KUR Mikro

    Kredit Modal Kerja dengan jangka waktu hingga 3 tahun Kredit Investasi dengan jangka waktu hingga 5 tahun

    KUR Kecil

    Kredit Modal Kerja dengan jangka waktu hingga 4 tahun Kredit Investasi dengan jangka waktu hingga 5 tahun

    Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Plafon Pinjaman dan Suku Bunga KUR Mikro: Rp10.000.000 – Rp100.000.000 KUR Kecil: Rp100.000.000 – Rp500.000.000 Suku Bunga: Mulai dari 6% hingga 9% efektif per tahun

    Tidak ada biaya provisi dan administrasi untuk KUR Mikro, sedangkan KUR Kecil memiliki biaya tambahan seperti notaris, appraisal, dan asuransi sesuai kebijakan bank.

    Agunan yang Dapat Digunakan

    Meskipun KUR didukung oleh pemerintah, BCA tetap mewajibkan agunan yang dapat berupa:

    Tanah Kosong, Tanah Sawah, atau Tanah Bangunan Kios atau Ruko Apartemen Kendaraan Bermotor Persediaan Barang (agunan tambahan) Mesin (agunan tambahan) Syarat Pengajuan KUR BCA 2025

    Untuk mengajukan KUR BCA, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan:

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik (KTP-el) Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah Usaha telah berjalan minimal 6 bulan Tidak memiliki KUR aktif di bank lain Tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    KTP elektronik pemohon dan pasangan NPWP (jika pengajuan di atas Rp50 juta) Kartu Keluarga Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB) BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil) Akta Pendirian dan perubahannya Pengesahan Akta dari Kemenkumham NPWP Badan Usaha KTP dan NPWP pengurus serta pemegang saham Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil) Cara Mengajukan KUR BCA 2025

    Pengajuan KUR dapat dilakukan melalui dua cara:

    Pengajuan Offline

    Mengunjungi kantor cabang BCA terdekat dan membawa dokumen persyaratan. Petugas bank akan membantu proses verifikasi dan pengisian formulir.

    Pengajuan Online

    Melalui webform BCA yang dapat diakses secara daring. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sebelum melakukan pengisian formulir untuk mempercepat proses pengajuan.

    Keuntungan KUR BCA 2025 Suku bunga rendah dan kompetitif Tanpa biaya provisi dan administrasi untuk KUR Mikro Proses pengajuan yang mudah, dapat dilakukan secara online Dukungan bagi usaha kecil dan menengah untuk berkembang

    Dengan program KUR BCA 2025, usaha kecil dan menengah memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dengan dukungan pembiayaan yang terjangkau. Pastikan semua persyaratan dan dokumen telah disiapkan sebelum mengajukan pinjaman agar proses berjalan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PKH Kembali Disalurkan Februari 2025? Ini Besaran Bantuan yang Diberikan, dari Ibu Hamil Sampai Lansia

    PKH Kembali Disalurkan Februari 2025? Ini Besaran Bantuan yang Diberikan, dari Ibu Hamil Sampai Lansia

    PIKIRAN RAKYAT – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada bulan Februari 2025. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

    Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status mereka sebagai penerima bansos PKH.

    Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemensos atau aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

    Besaran Bantuan PKH Februari 2025

    Besaran bantuan PKH yang diterima oleh setiap keluarga berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:

    Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun) Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun) Anak sekolah SD: Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun) Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun) Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun) Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun) Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun)
    Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Februari 2025

    Melalui Website Kemensos

    Kunjungi website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan komputer atau ponsel. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal penerima. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Klik tombol “Cari Data”.

    Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika kamu terdaftar sebagai penerima PKH, informasi terkait akan ditampilkan, termasuk jenis bansos yang akan diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta.”

    Melalui Aplikasi Cek Bansos

    Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan masuk menggunakan username dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih menu “Cek Bansos”. Isi data wilayah tempat tinggalmu sesuai dengan formulir yang tersedia. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul. Klik tombol “Cari Data”.

    Sistem akan mencari data berdasarkan informasi yang kamu masukkan. Hasilnya akan ditampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

    Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap melalui rekening bank atau melalui Kantor Pos terdekat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi atau media sosial Kemensos.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BSI Dapatkan Izin Usaha Bullion Bank dari OJK, Potensi Bank Emas di Indonesia Meningkat?

    BSI Dapatkan Izin Usaha Bullion Bank dari OJK, Potensi Bank Emas di Indonesia Meningkat?

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Syariah Indonesia (BSI) dikonfirmasi telah mendapat izin usaha bullion bank atau bank emas. Izin tersebut dikeluarkan pada Rabu, 12 Februari 2025 kemarin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa BSI, salah satu bank anggota Himbara, memang berencana untuk mengajukan izin usaha bank emas dalam waktu dekat. Sampai hari kemarin, di Indonesia baru Pegadaian yang memiliki izin usaha bank emas.

    Izin yang dimiliki oleh bank emas meliputi berbagai layanan terkait emas, seperti deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.

    “Dengar-dengar sih (izin usaha bulion BSI) mau diajukan dalam waktu dekat,” ungkap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, sehari sebelum izin tersebut dikeluarkan.

    Potensi Bank Emas di Indonesia

    Rencana BSI untuk memiliki izin usaha bank emas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski demikian, OJK mengakui bahwa minat dari pelaku jasa perbankan lain untuk menjalankan usaha serupa masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

    “Minat (pelaku perbankan terhadap usaha bulion) rasanya sih ada, cuma karena memang ini kan (jenis usaha) baru (di Indonesia) ya, bukan konteks universal banking, tapi di UU P2SK itu disebutkan kegiatan usaha bulion, jadi mungkin karena barang baru, (pelaku perbankan) masih liat-liat,” kata Ahmad.

    Ahmad berpendapat bahwa kehati-hatian lembaga jasa keuangan dalam memulai bisnis bulion dapat dimaklumi. Sebagai pelaku bisnis, mereka tentu perlu mempertimbangkan keuntungan yang akan diperoleh.

    “Sebenarnya potensinya (usaha bulion di Indonesia) ada nih, ya jadi mungkin bank-bank yang lain masih mengintip-intip untuk masuk ke sini (bisnis bulion), kira-kira nih untung tidak sih gitu,” ujarnya.

    Keunggulan Pegadaian dan BSI

    Ahmad juga menyoroti Pegadaian dan BSI sebagai dua lembaga keuangan pertama di Indonesia yang telah mengajukan izin usaha bulion. Keduanya dinilai memiliki keunggulan karena telah lama berkecimpung dalam bisnis emas, seperti gadai emas di Pegadaian dan tabungan emas di BSI, meskipun masih dalam bentuk allocated gold account.

    Allocated gold account atau akun emas teralokasi merupakan perjanjian bilateral antara bank emas (bullion bank) dan nasabah. Dalam perjanjian ini, bank bertindak sebagai kustodian yang menyimpan emas fisik atas nama nasabah sesuai dengan kesepakatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini Kamis 13 Februari 2025, Berapa Antam dan UBS?

    Harga Emas Hari Ini Kamis 13 Februari 2025, Berapa Antam dan UBS?

    PIKIRAN RAKYAT – Pastikan untuk selalu update harga emas termasuk hari ini Kamis, 13 Februari 2025. Pada edisi hari ini, harga emas Antam dan UBS kembali mengalami perubahan dibandingkan kemarin.

    Dilansir dari laman Indogold, harga emas untuk Antam dan UBS mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan kemarin. Berapa tepatnya? Cek di bawah ini.

    Harga Emas Hari Ini Kamis, 13 Februari 2025

    Emas 0,5 gram 

    Antam Rp892.000          

    UBS Rp846.500

    Emas 1 gram

    Antam Rp1.680.000       

    UBS Rp1.616.700

    Emas 2 gram     

    Antam Rp3.300.000

    UBS Rp3.188.500

    Emas 3 gram     

    Antam Rp4.925.000       

    UBS Rp4.780.000

    Emas 5 gram     

    Antam Rp8.185.000       

    UBS Rp7.924.000

    Emas 10 gram  

    Antam Rp16.320.000    

    UBS Rp15.736.000

    Emas 25 gram  

    Antam Rp40.650.000    

    UBS Rp39.151.000

    Emas 50 gram  

    Antam Rp81.250.000    

    UBS Rp78.101.000

    Emas 100 gram

    Antam Rp162.200.000  

    UBS Rp156.102.000

    Harga Emas dan Perak untuk Member Indogold

    Berikut harga emas logam mulia dan perak murni bagi member Indogold.

    Emas Logam Mulia 99.99%         

    Harga Beli Rp1.556.604

    Harga Jual Rp1.522.000

    Perak Murni 99.99%

    Harga Beli Rp22.935      

    Harga Jual Rp16.700

    Perlu dicatat bahwa harga emas di atas bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Selain itu, harga di atas belum termasuk PPH 22.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Laman Resmi untuk Cek Status Penerima PIP 2025 Diperbarui, Ini Cara Pengecekan di Situs Baru

    Laman Resmi untuk Cek Status Penerima PIP 2025 Diperbarui, Ini Cara Pengecekan di Situs Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Pada tahun 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa sekolah yang terdaftar sebagai penerima. Program ini memang bertujuan memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus bersekolah dan meraih cita-cita.

    Dengan pemerintahan yang baru, situs resmi untuk pengecekan telah diperbarui pula. Jika sebelumnya masyakarat bisa akses di pip.kemdikbud.go.id, saat ini lamannya berubah menjadi pip.dikdasmen.go.id.

    Lantas, adakah perbedaan cara cek penerima di situs baru dengan situs lama PIP? Berikut informasinya.

    Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025 Secara Online

    Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka situs pip.dikdasmen.go.id melalui browser di perangkatmu. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kamu dapat mengecek NISN melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id dan NIK dapat ditemukan di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cari menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama situs. Masukkan NISN dan NIK dengan benar. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Klik tombol “Cek Penerima PIP”. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerimaan PIP.

    Secara garis besar memang tidak ada perbedaan signifikan antara situs lama dan situs baru, sehingga kamu tidak perlu khawatir harus beradaptasi lagi dengan laman yang baru ini.

    Jadwal dan Besaran Dana PIP 2025

    Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin:

    Termin 1 (Februari–April): Prioritas bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Nominasi. Termin 3 (Oktober–Desember): Mencakup siswa yang memenuhi kriteria pada termin 1 dan 2.

    Besaran dana PIP yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan:

    SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun

    Penting untuk diingat bahwa informasi mengenai jadwal dan besaran dana PIP dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram pada Rabu, 12 Februari 2025: Ini Rinciannya

    Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram pada Rabu, 12 Februari 2025: Ini Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Rabu, 12 Februari 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya.

    Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas yang sebelumnya berada di Rp1.692.000 per gram, kini turun menjadi Rp1.684.000 per gram.

    Selain harga jual emas, harga buyback atau harga yang ditawarkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen juga mengalami penurunan. Harga buyback turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.535.000 per gram.

    Rincian Harga Emas Antam

    Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:

    0,5 gram: Rp892.000 1 gram: Rp1.684.000 2 gram: Rp3.308.000 3 gram: Rp4.937.000 5 gram: Rp8.195.000 10 gram: Rp16.335.000 25 gram: Rp40.712.000 50 gram: Rp81.345.000 100 gram: Rp162.612.000 250 gram: Rp406.265.000 500 gram: Rp812.320.000 1.000 gram: Rp1.624.600.000 Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

    Dalam setiap transaksi jual dan beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

    Pajak atas Penjualan Kembali (Buyback):

    Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Pajak atas Pembelian Emas:

    Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Penurunan harga emas Antam sebesar Rp8.000 per gram pada Rabu, 12 Februari 2025, memberikan peluang bagi investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah.

    Namun, penting bagi pembeli dan penjual untuk memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas agar dapat merencanakan investasi dengan lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini Rabu 12 Februari 2025, Catat Selengkapnya!

    Harga Emas Hari Ini Rabu 12 Februari 2025, Catat Selengkapnya!

    PIKIRAN RAKYAT – Harga jual beli emas berubah setiap harinya. Oleh karena itu, jika kamu ingin melakukan investasi, pastikan untuk selalu cek harga emas agar tidak ketinggalan informasi terbarunya.

    Untuk hari ini Rabu, 12 Februari 2025, harga emas untuk beberapa merek mengalami fluktuasi dari kemarin.

    Di bawah ini, Pikiran-Rakyat telah menyajikan harga emas untuk Antam dan UBS edisi hari ini, sesuai dengan yang tertera di Indogold.

    Harga Emas Hari Ini Rabu, 12 Februari 2025

    Emas 0,5 gram 

    Antam Rp896.000

    UBS Rp851.500

    Emas 1 gram     

    Antam Rp1.690.000       

    UBS Rp1.626.700

    Emas 2 gram     

    Antam Rp3.320.000       

    UBS Rp3.208.500

    Emas 3 gram

    Antam Rp4.955.000       

    UBS Rp4.810.000

    Emas 5 gram     

    Antam Rp8.225.000       

    UBS Rp7.974.000

    Emas 10 gram  

    Antam Rp16.400.000    

    UBS Rp15.836.000

    Emas 25 gram  

    Antam Rp40.875.000    

    UBS Rp39.401.000

    Emas 50 gram  

    Antam Rp81.700.000    

    UBS Rp78.601.000

    Emas 100 gram

    Antam Rp163.200.000  

    UBS Rp157.102.000

    Harga Emas dan Perak untuk Member Indogold

    Sementara itu, bagi member Indogold, berikut harga emas logam mulia dan perak murni.

    Emas Logam Mulia 99.99%         

    Harga Beli Rp1.562.568

    Harga jual Rp1.528.500

    Perak Murni 99.9%        

    Harga Beli Rp22.880      

    Harga Jual Rp16.700

    Perlu dicatat bahwa harga di atas belum ditambahkan dengan PPH 22. Selain itu, harga emas juga bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pembuatan sertifikat tanah memerlukan biaya yang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Biaya Pendaftaran Tanah

    Untuk pendaftaran tanah pertama kali, biaya yang dibebankan sebesar Rp50.000 per bidang. Setelah pendaftaran, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah di lokasi.

    Tarif pengukuran dihitung menggunakan rumus berikut:

    Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran, dengan nilai sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah diperlukan untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan, serta pengakuan hak atas tanah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Panitia A dengan tarif:

    TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa memiliki nilai Rp67.000.

    Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi biaya untuk bidang tanah seluas 500 meter persegi:

    Biaya pendaftaran: Rp50.000 Biaya pengukuran dan pemetaan: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000 Biaya pemeriksaan tanah: (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000

    Total biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah Rp647.000. Biaya ini belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Surat pengantar RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, hibah, atau wakaf) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir permohonan dari BPN Dokumen tambahan jika tanah diperoleh dari warisan atau wakaf Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Pengajuan ke Kantor BPN

    Menyerahkan dokumen persyaratan dan mengisi formulir Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000

    Pembayaran Biaya Pengukuran

    Kantor BPN memberikan rincian biaya berdasarkan luas tanah Pemohon harus menghadiri proses pengukuran bersama dua saksi

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Setelah pengukuran, dilakukan pemeriksaan data yuridis Proses ini memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja

    Penerbitan Sertifikat

    Pengumuman hasil penelitian data dilakukan selama 60 hari Sertifikat tanah dapat diambil setelah proses verifikasi selesai Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Jika tanah berpindah kepemilikan, maka perlu dilakukan proses balik nama sertifikat. Beberapa biaya yang perlu disiapkan antara lain:

    Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    AJB dibuat oleh PPAT dengan biaya sekitar 0,5%-1% dari nilai transaksi tanah.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dihitung menggunakan rumus:

    BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

    NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

    Sebagai contoh, jika NPOP tanah sebesar Rp500 juta dan NPOPTKP Rp60 juta:

    BPHTB = 5% x (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta

    Akan tetatpi, di beberapa daerah, BPHTB dibebaskan untuk NPOP di bawah Rp2 miliar.

    Oleh karena itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi. Selain biaya pendaftaran dan pengukuran, ada juga BPHTB dan biaya notaris yang perlu diperhitungkan.

    Menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami tahapan yang harus dilalui dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News