Busyro Tuding Degradasi Moral Sebagian MK Usai Perpanjang Jabatan KPK

2 June 2023, 8:25

Surabaya, CNN Indonesia — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, putusan itu langsung berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Firli Bahuri cs pun diperpanjang masa jabatannya yang seharusnya saat ini sudah memasuki tahun keempat.
Menurut Busyro, putusan itu makin menunjukkan sebagian unsur di MK telah mengalami degradasi moral saat ini. Hal itu juga berdampak secara institusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sayangnya sekali MK itu semakin mengalami degradasi moral sebagian, tapi juga berdampak pada degradasi moral secara institusional,” kata Busyro di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6).

Busyro mengatakan, MK juga sudah menunjukkan tanda tak lagi independen. Salah satu indikasinya, yakni kembali terpilihnya Anwar Usman sebagai ketua MK, padahal dia adalah adik Ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Ketua MK menjadi adik ipar Pak Jokowi, itu urusan pribadi. Tapi karena dia sebagai Ketua MK, Hakim MK sekaligus, mestinya mundur,” ucapnya.
Menurut Busyro, tak mundurnya Anwar dari posisinya di MK lalu disusul putusan terkait masa jabatan pimpinan KPK itu makin memperkuat dugaan bahwa lembaga tinggi negara itu tak lagi independen.
“Dengan tidak mundurnya [Anwar Usman], dan dengan MK putusan-putusannya seperti sekarang ini, itu tidak bisa independen lagi MK itu,” katanya.
Sebelumnya, terkait pernikahannya dengan adik presiden pada Maret 2022 silam, Anwar Usman pernah mengatakan itu bukanlah sebuah perkawinan politik.
Saat memberi kuliah umum di Universitas Kupang–seperti dikutip dari akun Youtube resmi MK pada 2 Juni 2022– dia mengatakan tudingan-tudingan yang menilai pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik adalah tak valid, karena dia bukan anggota parpol. Selain itu, sambungnya, Jokowi pun akan habis masa jabatannya dan tak akan bisa mencalonkan diri lagi di Pilpres 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Politik birokrasi
Selain itu, Busyro menduga, memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs ini dilakukan untuk melanggengkan politik birokrasi yang terjadi sekarang.
“Itu tidak bisa lepas dari arah politik birokrasi sekarang ini, dan arah politik itu bisa dengan mudah kasat mata, ada fakta, ada buktinya,” ucapnya.
Politik birokrasi yang dimaksud Busyro adalah upaya pelemahan KPK. Hal ini merupakan rentetan dan sudah terjadi diawali dengan revisi Undang-Undang KPK 2019 silam.
Sejak saat itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik ini menilai, KPK sudah tak lagi sama.
“KPK yang sekarang ini, UU baru, KPK sudah tidak seperti dahulu,” ucapnya.
KPK yang dulu, kata Busyro, bisa masuk pada upaya-upaya pencegahan korupsi, misalnya pada sektor perizinan pertambangan.
“Ada latar belakang yang banyak orang belum mengetahui, bahwa KPK yang dulu itu masuk kepada sektor-sektor pencegahan terutama mafia tambang,” ucapnya.
Sektor tambang, menurut Busyro ialah sumber pendapatan terbesar bagi para pengusaha kotor dan oligarki.

Risiko penyalahgunaan kekuasaan
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK berubah menjadi 5 tahun telah membuka kemungkinan bagi lembaga antirasuan itu untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Mereka menilai keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan hanya akan menihilkan spirit anti-korupsi di Indonesia, terlebih jelang helatan Pemilu 2024.
“Perpanjangan ini potensial menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK untuk kepentingan tertentu,” tulisnya dalam bunyi maklumat masyarakat sipil, Rabu (31/5).
Perpanjangan masa jabatan KPK ini mengacu pada putusan MK untuk mengabulkan judicial review terhadap Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan KPK.
Mereka menilai perpanjangan itu hanya membuka akses lembaga anti rasuah itu terhadap kewenangan yang lebih besar.
“Alih-alih diberikan sanksi, malah diberi hadiah perpanjangan masa jabatan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Mereka juga memandang lembaga anti rasuah kerap mengalami pelemahan. Mereka lantas menyinggung pemecatan terhadap 57 pegawai KPK, revisi UU KPK, hingga pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
“Di bidang anti korupsi, pelemahan gerakan anti korupsi terjadi secara terus menerus, setelah terjadinya pemecatan 57 pegawai, revisi UU KPK sampai dengan rangkaian kontroversi serta pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” demikian tulis koalisi tersebut.
MK sebelumnya menyatakan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor: 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.
Di sana dinyatakan: “Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.”
Oleh karena itu, Fajar menyatakan pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK.

Sementara itu, di tempat terpisah, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan Menko Polhukam Mahfud MD akan meminta klarifikasi terhadap MK buntut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Kabar itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. Dia bilang langkah itu bakal dilakukan sebagai mantan Ketua MK.
“Saya dapat informasi, Pak Menko Polhukam akan bertanya kepada, karena Pak Menko kan mantan ketua MK, akan bertanya kepada MK maksud putusan itu. Itu lebih fair,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, putusan MK menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Akhirnya masa jabatan pimpinan KPK itu dijadikan lima tahun. Selain itu, para pimpinan KPK saat ini pun diperpanjang masa jabatannya setahun lagi.
Namun, putusan MK itu tak bulat. Dari sembilan hakim MK ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). (frd, pan, thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi