Buruh Ungkap Biang Kerok Fenomena Dibayar Jam-jaman

20 October 2022, 20:57

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sudah mengesahkan aturan upah per jam melalui Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kalangan buruh pun menyebut aturan itu telah membuat penerapan sistem kerja harian menjadi sangat masif.
“Upah per jam sektor hotel sangat masif, pesat banget semenjak pandemi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja itu jadi red carpet pengusaha, jadi banyak perusahaan yang mengurangi jam kerja, kebetulan momen pas karena okupansi lagi down, ada pensiun dini, atau PHK,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Husni Mubarok kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/10/2022).

Ketika pekerja tetap banyak yang diberhentikan, maka pekerja lain yang bertahan harus melakukan pekerjaan berkali lipat dari yang di awal. Namun, ketika perusahaan membutuhkan pekerja baru, maka yang dibutuhkan dari pegawai baru yang juga statusnya baru.
“Saat pertumbuhan ekonomi bagus mereka rekrut kembali, cuma yang disayangkan sebatas pekerja harian, pekerja tetap diganti dengan pekerja harian,” ujar Husni.
Meski terlihat mendapat banyak kemudahan dari Undang-undang Cipta Kerja, namun kalangan pengusaha menolak jika Omnibus Law tersebut memudahkannya dalam mempekerjakan orang baru dengan status pekerja harian.

“Nggak, bukan karena itu. Itu lebih kepada kesepakatan dengan karyawan, karena mereka melihat kondisinya seperti apa. Itu sektor pariwisata,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/10/2022).
PP No 36/2021
Mengutip PP No 36/2021, ketentuan upah diantaranya diatur dalam Bab III tentang Upah Berdasarkan Satuan Waktu Dan/Atau Satuan Hasil.
Pasal 14 menetapkan, upah ditetapkan berdasarkan (a) satuan waktu, dan/atau (b) satuan hasil.
Kemudian di pasal 15, upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf (a) ditetapkan secara (a) per jam, (b) harian, atau (c) bulanan.
“Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu,” begitu bunyi pasal 16 ayat (1).

[-]

BLT Rp 1 Juta dari Jokowi Siap Cair, Ada Namamu di Sini?

(dce)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi