Buruh Soal Perppu Ciptaker Jadi UU: Indonesia Darurat Hukum

27 March 2023, 5:15

Jakarta, CNN Indonesia — Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan tindakan pemerintah dan DPR yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) menjadikan Indonesia darurat hukum.
Ia menjelaskan tindakan itu jelas melanggar konstitusi. Sebab, hal tersebut menghilangkan objek Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020, yaitu perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja.
MK sendiri sebelumnya telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR seolah mengulang masalah pembentukan UU dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik dalam pengesahan Perppu Cipta kerja menjadi UU.

Arif menyebut sebenarnya waktu dua tahun itu cukup untuk memperbaiki UU dan berdialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Tapi, pemerintah malah mengeluarkan Perppu dengan alasan kegentingan yang mendesak.
“Presiden melakukan kesewenang-wenangan bersama DPR. Presiden RI melanggar konstitusi UU 1945, DPR melanggar konstitusi UU 1945. Ulah presiden dan DPR menjadikan Indonesia darurat hukum,” papar Arif di depan Gedung DPR RI, Minggu (26/3).
Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat yang setia menjunjung konstitusi UU 1944 berkontribusi menyelamatkan bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan mewakili Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengatakan tindakan pemerintah dan DPR itu mencederai kepercayaan rakyat.
Apalagi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang ia nilai berpendidikan malah diam dan ikut menyaksikan kesewenangan itu. Dasco malah meminta pihak yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, menggugat ke MK.
Daeng pun menyayangkan sikap Dasco tersebut. Sebab, hanya akan mengulang putusan dari MK sendiri.
“Masa yang tidak puas suruh lapor ke MK. Lantas kemarin putusan MK yang menyatakan inkonstitusional masa mau diulang lagi?” kata Daeng.
Ia pun menegaskan UU Cipta Kerja yang baru disahkan telah melanggar konstitusi. Menurutnya, banyak komponen dalam UU tersebut yang cacat formil, mulai dari mukadimah hingga beberapa pasal.
“Bapak Joko Widodo harus segera bertaubat dengan catatan segera cabut UU cilaka ini,” kata Daeng.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, DPR secara resmi telah menyetujui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3) lalu.
Di tengah Rapat Paripurna itu fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Keduanya terus melayangkan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.

(ryn/pra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi