Buruaaan NIK KTP Bisa Buat Nonton Siaran TV Digital? Seriusan, Coba Saja Kalau Enggak Percaya WA Nomor Ini

26 November 2022, 14:51

SEMARANG, suaramerdeka.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Indonesia khususnya yang tidak mampu bisa digunakan untuk mendapatkan siaran TV digital. Setiap satu NIK KTP nantinya akan mendapatkan satu Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran TV digital di rumah yang TV-nya masih analog. NIK KTP dari keluarga tidak mampu itu bisa dipakai asalkan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner di Purworejo, Namanya Unik Tapi Sekali Gigit Bikin Ketagihan
Apabila memang terdaftar dan tercatat, maka berhak mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB gratis dari pemerintah namun belum mendapatnya, bisa menghubungi nomor WhatsApp 08118202208.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon 159. Bagi yang belum tahu apakah NIK-nya termasuk penerima bantuan STB gratis dari pemerintah bisa melakukan pengecekan di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ Baca Juga: Intip Keindahan Air Terjun Sekar Langit Magelang di Balik Rimbunnya Bambu, Pernah Jadi Latar Syuting Dua Film Langkah yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah cukup mudah. Pertama masukkan NIK KTP calon penerima STB. Kemudian klik tombol pencarian, dan tinggal ditunggu apakah masuk kategori penerima bantuan STB gratis atau bukan. Jika sebagai penerima bantuan STB gratis dari pemerintah, maka muncul kolom kotak warna hijau berisi ucapan selamat terdaftar mendapatkan STB gratis. Baca Juga: Makjleb, Cukup Satu Sendok Bumbu Dapur Ini Dijamin Tanaman Bougenville Rimbun Sekebun dan Rajin Berbunga Setelah yakin terdaftar, maka segera kirim pesan ke nomor WhatsApp 08118202208.  Ketika warga sudah menghubungi nomor WhatsApp itu, nantinya akan diverifikasi pemerintah.  Jika datanya telah sesuai dan memang belum menerima bantuan, maka STB gratis segera dikirimkan ke penerima manfaat. Baca Juga: Nggak Harus Mahal Untuk Atasi Melar Perut Buncit, Coba 5 Kebiasaan Ini Bestie! Bikin Takjub sama Hasilnya Diketahui, Kementerian Kominfo terus membagikan STB gratis kepada masyarakat kurang mampu. Terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan masuk di data keluarga kurang mampu milik Kementerian Sosial di DTKS. Pembagian STB gratis kepada keluarga kurang mampu dimaksudkan, agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran TV setelah siaran analog dimatikan sejak 2 November 2022. Baca Juga: Gasss Lur! Ini 5 Kuliner Khas Wonosobo Wajib Dicoba, Ada Kue Jadul Murah Meriah Buat Kantong Sangat Ramah Dikutip dari siaran pers di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, untuk bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah itu caranya cukup mudah. Bagi masyarakat menengah yang masih menggunakan TV non digital, diharapkan segera beralih ke layanan digital dengan menggunakan STB yang dibagikan pemerintah.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi