BUMN Ditunjuk Jadi Pemungut Iuran Batu Bara? Ini Kata Pahala

27 January 2023, 19:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengaku terbuka atas opsi mana yang akan dipilih terkait badan yang bertugas memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara.
Semula, badan pungutan iuran batu bara direncanakan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Namun belakangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengganti jenis badan pemungut iuran batu bara tersebut menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang berasal dari BUMN.
“Kita sih terbuka saja mana yang dianggap paling siap untuk bisa melakukan pengelolaan BLU batu bara tersebut,” ungkap Pahala saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pahala, rencana pembentukan badan pemungut iuran batu bara sendiri nantinya akan mengadopsi apa yang sudah diterapkan pada perusahaan kelapa sawit dengan membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Mengingat, komoditas ini hampir memiliki kemiripan.
“Memang kalau kita lihat BLU lain khususnya terkait komoditas saat ini yang agak agak mirip dengan batu bara adalah di BPDPKS ya yang merupakan bagian dari Kemenkeu jadi itu salah satu model yang mungkin bisa kita lihat ke depannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM saat ini sedang membahas mengenai pembentukan badan pengelola pemungut iuran batu bara. Salah satu topik yang dibahas yakni berkaitan dengan konsep dan nama BLU Batu Bara yang dikabarkan akan diubah menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Melalui MIP, pemerintah menginginkan supaya yang menjadi badan pengelola iuran batu bara tersebut berasal dari BUMN.
“Sepertinya jadinya MIP dan (pengendalinya) mengarah ke BUMN. Tunggu tanggal mainnya, dalam waktu dekat akan di-publish,” terang sumber CNBC Indonesia di lingkup Kementerian ESDM.
Asal tahu saja, maksud dari dibentuknya badan pengelola iuran batu bara agar harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik yang dipatok US$ 70 per ton dapat dilepas ke mekanisme pasar. Nantinya dengan skema badan pemungut iuran batu bara ini, selisih antara harga pasar dengan harga yang ditetapkan di PLN akan ditutup melalui dana pungutan atau iuran ekspor batu bara perusahaan tambang.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Punya Cara Unik, Tim Komunikasi Digital MIND ID Raih AHI 2022

(wia)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi