BSU Tahap 6 Kapan Cair? Simak Jadwal Penyaluran dan Syarat Ketentutanya

15 October 2022, 23:29

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Setelah penyaluran BSU Tahap 5 selesai disalurkan, kini pencairan Bantuan Subsidi Tahap (BSU) Tahap 6 menjadi hal yang sangat ditunggu bagi sebagian pendaftar. Sebagaimana yang kita ketahui, BSU Tahap 6 merupakan bantuan subsidi yang dianggarkan oleh pemerintah untuk membantu para pekerja/buruh atas Inflasi yang terjadi usai kenaikan BBM. Sehingga bagi sebagian pekerja yang terkena dampak secara langsung, menjadi suatu harapan besar terpilih sebagai penerima BSU Tahap 6.
Baca Juga: Cara Cek Pencairan BSU Tahap 6 Meski Satu KK Sudah Dapat PKH, Cuma Pakai NIK Lalu kapan pencairan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 6 dicairkan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Perlu diketahui bersama, bahwa pencairan BSU ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme penyaluran secara bertahap. Sehingga bagi para pekerja maupun buruh yang sudah melakukan pendaftaran, namun tidak kunjung mendapatkan notifikasi sebagai penerima, kemungkinan besar akan diterima di tahap selanjutnya. Adapun untuk jadwal pencairan selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah beredar. Kemnaker telah memberikan bocoran resmi terkait jadwal penyaluran bantuan sebagaimana berikut. Baca Juga: Kembali Jadi Barang Bukti, Irjen Teddy Minahasa Sempat Tukar Narkoba Jadi Tawas Menurut pihak kementrian ketenagakerjaan, selaku pemangku kebijakan tertinggi yang membawahi proses penyaluran bansos. BSU Tahap 6 akan disalurkan kepada para pekerja setelah data dari BPJD menyoal para pekerja/buruh diberikan kepada pihak kementerian. Namun untuk penyaluran subsidi berdasarkan arahan Kemnaker, akan diberikan kepada para pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan di Minggu depan. Maka bagi para calon penerima yang sudah melakukan pendaftaran, namun tidak kunjung memenuhi persyaratan, sudah dipastikan tidak akan menerima bantuan. Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Langsung PPPK 2022 atau Tidak? Ini Penjelasan KemenPAN RB Berikut persyaratan yang harus diperhatikan oleh para pekerja/buruh sebelum mendaftar diri melalui website resmi Kemenaker: 1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Tidak berstatus sebagai anggota PNS, TNI maupun Polri. 3. Terdaftar aktif dalam Program Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan hingga bulan Juli 2022. Baca Juga: Deretan Aplikasi Terbaik Cari Teman Baru, Siapa Tahu Jodoh! 4. Pekerja/buruh menerima gaji/upah dengan nominal paling banyak 3,5 Juta. 5. Tidak mengikuti program Kartu Prakerja, PKH maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro. Walaupun dikabarkan akan cair minggu depan, sayangnya belum ada informasi resmi mengenai tanggal penyaluran bantuan akan kembali disalurkan kepada para pekerja. Itulah ulasan mengenai jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 6, yang dipastikan akan cair di Minggu depan.***

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi