BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Produsen Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal

2 November 2022, 7:28

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak dua perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman para produk obat sirup yang diedarkan. Cemaran kandungan EG dan DEG itu merupakan salah satu biang kerok munculnya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas penderitanya di Indonesia adalah anak-anak. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan Deputi Penindakan BPOM yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Baca Juga: Warga Berharap Ada Perbaikan, Sebuah Bangunan Masjid di Pangandaran Rusak Parah Diterjang Longsor Petugas menindak dua perusahaan tersebut dengan menyita produk obat sirup yang diedarkan. Dari PT Yarindo, ribuan produk obat sirup bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diamankan. “Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman,” kata Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin. Selain obat sirup, petugas juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan bahan baku untuk menelusuri lebih jauh ke mana distributor bahan baku tersebut menyuplai produknya. Sementara dari PT Universal Pharmaceutical Industries, petugas menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk. “BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda,” katanya. Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu di Persidangan Dari temuan-temuan tersebut, Penny menyebut terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan dua produsen obat sirup tersebut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar lantaran memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu. Selain itu, produsen juga disangkakan pasal lain yakni Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar, tentang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan. “Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain,” ucap Penny.***.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi