BPOM Larang Dua Bahan Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Anak di Gambia

16 October 2022, 18:30

Siti Asfijah Abdoellah Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan produk obat dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia.“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar di Indonesia,” kata Siti Asfijah Abdoellah seperti dilaporkan Antara, Sabtu (16/10/2022).Keempat produk obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, berupa obat sirup untuk anak, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menginformasikan bahwa keempat produk itu terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” katanya.Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.“BPOM terus melakukan langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” ujarnya.Dilansir dari Reuters, tidak kurang dari 66 anak di Gambia, Afrika Barat, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol yang dikaitkan dengan produk Maiden Pharmaceutical Ltd, India.(ant/iss)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi