BPJS Orang Kaya Bikin Gaduh, Begini Penjelasan Manajemen

26 November 2022, 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menuai kritik dari masyarakat akibat pernyataannya di Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022) lalu.

Dalam rapat yang dilaksanakan selama sembilan jam tersebut, Budi mengatakan bahwa orang kaya diharapkan untuk jangan membebani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan negara. Akibat pernyataan tersebut, muncul pertanyaan “Apakah orang kaya berarti tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai membebankan?” oleh warganet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak untuk menerima layanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang ada. Maka dari itu, Iqbal menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap peserta dari golongan manapun.

“Selama ini, semua peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartunya untuk mengakses layanan dan di aturan tak boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda,” jelas Iqbal dikutip dari Detik, Sabtu (26/11/2022).

Diketahui, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan orang kaya berjumlah 30 persen. Sebab, jumlah peserta BPJS Kelas 3 adalah sekitar 70 persen dari total jumlah peserta.

Iqbal menyebutkan, peserta BPJS Kesehatan yang ingin memperoleh fasilitas lebih tinggi akan dikenakan selisih biaya, yaitu di antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar. Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak diperkenankan untuk naik mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi.

“PBI yang kelas 3, tak boleh naik kelas. Yang bisa naik ke VIP yang kelas 1 saja karena kelas 2 juga maksimal naik ke kelas 1,” jelas Iqbal lagi.

Sebagai catatan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 10 Poin 4 menjelaskan bahwa pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Dengan demikian, jika peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan fasilitas yang lebih tinggi, itu merupakan hak peserta dan tidak ada penambahan biaya dari pihak BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan peserta sesuai dengan kelasnya tanpa ada pembedaan berdasarkan kelas sosial ekonomi dan dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Penyakit Mematikan Ini yang Bikin BPJS Kesehatan Tekor Melulu

(RCI/dhf)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi