BPJPH Masifkan Kampanye Mandatori Halal

18 March 2023, 15:38

SESUAI amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia harus besertifikat halal mulai Oktober 2024. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan kampanye masif Mandatori Halal 2024.

Kampanye Mandatori Halal dilakukan serentak pada Sabtu (18/3) di 1.116 titik di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Pada kampanye tersebut, BPJPH akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal dan konsultasi di pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, program tersebut adalah penahapan pertama kampanye untuk produk makanan, minuman, sembelihan, dan jasa sembelihan. Kampanye Mandatori Halal ini akan dilakukan hingga 17 Oktober 2024.

Baca Juga: BPJPH Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan sampai 2024

“Ini sudah tiga tahun dilakukan sosialisasi, publikasi, edukasi, bahkan fasilitasi oleh pemerintah ke semua produsen dan konsumen. Karena waktunya sudah mepet, tinggal satu setengah tahun, maka kita lakukan kampanye secara masif supaya pesan ini sampai kepada seluruh masyarakat,” ujar Aqil dalam acara pembukaan Kampanye Mandatori Halal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

Kampanye serentak yang dilakukan di lebih dari 1.000 titik itu bahkan mendapatkan rekor MURI. Aqil menyebut kegiatan seperti itu belum pernah terjadi di Indonesia maupun dunia. Selain di 1.000 titik tersebut, BPJPH juga sudah melakukan publikasi menjelang Ramadan bersama comedian/influencer Abdel Achrian untuk membuat konten-konten iklan di televisi maupun radio dan media sosial. “Kita juga mengajak influencer lain agar pesan-pesan ini bisa sampai ke seluruh masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Catat, Hari Ini Pendaftaran Sertifikasi Halal Bisa Dilakukan di Seribu Tempat

Aqil menjelaskan, produk-produk luar negeri juga termasuk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Ia menyebut ada 44 negara dengan 107 lembaga halal luar negeri sudah mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJPH.

“Kerja sama ini dalam bentuk saling pengakuan sertifikat dan logonya, maupun saling keberterimaan produk untuk keluar masuk antarnegara, baik ekspor maupun impor,” jelasnya.

Sebagian besar negara-negara itu adalah negara dengan penduduk minoritas muslim. Namun, kata Aqil, perhatian mereka pada produk halal sangat kuat.

“Karena sekarang halal itu tidak lagi identik dengan agama. Halal itu menyangkut juga dengan standar global, yakni standar kesehatan, kualitas bermutu dan tidak kalah penting terkait isu perdagangan, bisnis, branding image, nilai, dan budaya sebuah perusahaan,” paparnya.

Kepala BPJPH menjelaskan, sertifikasi halal ditujukan kepada produk-produk yang dikenai kewajiban sertifikat halal. Karena itu, ada juga produk-produk yang dikecualikan dan tidak wajib memiliki sertifikat halal.

Namun, kata Aqil, jika suatu produk atau makanan mengandung bahan-bahan yang tidak halal, konsumen harus diberikan informasi bahwa produk tersebut non-halal.

BPJPH sendiri menargetkan 10 juta sertifikat halal dapat diterbitkan sampai dengan 2024. BPJPH juga membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk usaha mikro kecil (UMK). Pada tahun ini, kuota yang disediakan untuk program Sehati mencapai 1 juta sertifikat.

Dalam pidato yang disampaikan Kepala BPJPH, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kewajiban bersertifikasi halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal saya jadikan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI. Hari ini (Sabtu, 18/3) akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” ungkap Menag.

Kampanye Mandatori Halal juga mendapat dukungan dari sejumlah stakeholder, antara lain Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyebut pusat belanja harus ikut mendukung karena peran strategisnya yang bukan sekadar tempat belanja.

“Kami mempunyai dua pelanggan, yakni para retailer atau penyewa, dan konsumen. Kami harus memfasilitasi dua kepentingan ini, kami harus memastikan bahwa para penyewa dapat berjualan dengan baik dan mematuhi aturan yang ada, di sisi lain para konsumen dapat berbelanja secara aman dan nyaman,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Dukungan juga datang dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah berharap dengan madatori ini sektor F&B Indonesia mampu berkembang tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

“Indonesia memiliki market yang sangat besar (untuk produk halal). Hippindo juga ditunjuk bersama Kementerian Perdagangan untuk membawa brand lokal Indonesia ke global. Dan pasar terbesar saat ini adalah Malaysia, Asean, dan negara-negara Timur Tengah,” ungkapnya. (Ifa/S-1)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi