Bos Pajak Akui Kesulitan Kejar Pajak Para Freelancer

24 November 2022, 20:19

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku bahwa pihaknya beserta jajarannya, masih kesulitan untuk mengumpulkan pajak dari para pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara, rasio kepatuhan orang pribadi non karyawan hanya sebesar 45,53%.
Berdasarkan laporan DJP 2021 tersebut juga disebutkan, dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang menyampaikan SPT pada 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryo menjelaskan, berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT orang pribadi karyawan pada 2021 yang mencapai 98% karena pemotongan pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi kerja.
“Pengawasannya kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT sederhana,” jelas Suryo dalam konferensi APBNKita, Kamis (24/11/2022).

Sementara untuk penyampaian SPT non-karyawan, Suryo mengakui bahwa DJP masih sulit untuk memformulasikan agar format penyampaian pelaporannya bisa sederhana.
Pun para wajib pajak non karyawan ini membutuhkan effort atau usaha ekstra karena harus menghitung dan melaporkannya sendiri.
“Karena non karyawan ini menyampaikan format self assessment, menghitung sendiri, melapor sendiri dan kita mengawasi SPT yang bersangkutan,” jelas Suryo.
“Ini PR (Pekerjaan Rumah) untuk meningkatkan basis bagi wajib pajak yang memang karyawan mandiri bukan pemberi kerja,” kata Suryo lagi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Kejar Rekor Penerimaan Pajak di 2023, Kemenkeu Ngaku Sanggup

(haa/haa)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

,

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi