Bocoran Aturan Anti-Dumping yang Lagi Digodok Sri Mulyani

Jakarta

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan proteksi terhadap industri tekstil dalam negeri. Serangan produk impor disebut-sebut menjadi biang kerok utama lesunya industri tekstil tanah air. Bahkan, saat ini industri tersebut dibayangi kebangkrutan hingga badai PHK.

Kabinet sepakat bakal menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk-produk tekstil impor, salah satunya adalah BMTP kain. Hal ini jadi keputusan rapat internal soal industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangan BMTP produk kain. Ini merupakan permintaan Kementerian Perindustrian setelah BMTP produk tersebut habis masa berlakunya November 2022.

“BMTP produk kain saat ini sedang proses penyelesaian PMK untuk diperpanjang, PMK yang ada sekarang berakhir 8 November 2022 akan diperpanjang dan difinalkan segera,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BMTP dan BMAD tak hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja. Namun juga ke beberapa sektor lain, mulai dari garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas.

BMTP dan BMAD pada komoditas selain tekstil adalah usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sri Mulyani bilang pihaknya masih menunggu surat permintaan dari dua menteri tadi.

Selanjutnya pemerintah akan berunding apakah perlu ada aturan landasan barunya atau tidak, Sri Mulyani bilang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

“Itu kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah PP maupun UU,” papar Sri Mulyani.

Pihaknya sendiri menyatakan kebijakan proteksi tak selalu berbentuk bea masuk. Nantinya kemungkinan akan ada kebijakan proteksi lain yang bisa dikaji potensinya.

“Dan kami dari Kemenkeu akan respons dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai diatur UU apakah menentukan bea masuk atau measure lain, itu akan kami terus sesuaikan dengan peraturan yang telah diatur di peraturan UU,” beber Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan kebijakan proteksi akan diarahkan untuk memberi perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar.

Deretan Proteksi Produk Tekstil

Kembali ke Febrio, dia menyatakan kebijakan proteksi macam BMTP dan BMAD akan diberikan hanya kepada komoditas yang menghadapi serbuan produk impor. Beberapa produk tekstil sampai saat ini sudah memiliki penerapan instrumen kebijakan tersebut.

Febrio memaparkan sejauh ini pihaknya sudah menerapkan BMAD pada produk serat pakaian polyester fiber yang berlaku sampai 2027, proteksi ini sudah diterapkan sejak tahun 2010.

Kedua ada BMTP untuk impor produk benang yang berlaku hingga bulan Mei 2026. Ketiga ada BMTP impor tirai hingga bulan Mei 2026 juga. Keempat ada BMTP impor pakaian jadi yang berlaku hingga November 2024.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan selama ini Kementerian Keuangan juga menerapkan bea masuk umum untuk beberapa produk impor. Ini diterapkan mulai dari dari bahan baku, bahan baku antara, dan produk jadi tekstil.

Misalnya untuk serat itu 0-5%, benang 5-10%, untuk kain lembaran 10-15%, karpet permadani 22-25%, untuk tirai produk tekstil lainnya 25%, untuk pakaian jadi 20-25%.

Bea masuk ini bersifat umum, apabila ternyata produk-produk tadi terjadi serangan barang impor atau praktik dumping pihaknya tak segan menerapkan BMAD dan BMTP tambahan.

“Ini berlaku umum, kalau ada lonjakan impor kita akan berikan BMTP dan BMAD yang tarifnya lebih tinggi dari tarif bea umum tadi dan spesifik untuk impor negara asal tersebut tadi,” tegas Febrio.

(hal/kil)