Besok CFD di Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Ada Peringatan 9 Tahun UU Desa

18 March 2023, 19:23

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di wilayah Sudirman-Thamrin dan wilayah kota administrasi Jakarta Pusat di Jalan Suryopranoto pada Ahad, 19 Maret 2023.“Benar (ditiadakan),” tutur Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 Maret 2023.Peniadaan CFD di dua lokasi itu sehubungan dengan adanya peringatan 9 Tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada 19 Maret 2023.Meskipun demikian CFD tetap diadakan di wilayah kota administrasi Jakarta Utara di Jalan Danau Sunter Selatan sehingga warga yang ingin berolahraga masih dapat melakukannya.“Masyarakat yang ingin berolahraga, dapat berolahraga di taman-taman yang ada disekitar kediaman masing-masing, atau bisa juga beraktivitas di lokasi HBKB Jl Danau Sunter Selatan,” ucap Syafrin.Pedagang Kini Dilarang Berjualan di Car Free Day, Ini 10 Zona Hijau untuk Berjualan di Sekitar CFD Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melarang para pedagang untuk berjualan di zona merah sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada saat car free day. Aturan ini mulai berlaku sejak CFD 12 Februari 2023. “Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan mulai Minggu, 12 Februari 2023 mendatang,” kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.Menurutnya, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada saat hari bebas kendaraan bermotor akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning.Dia mengatakan, hal tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat car free day di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, agar tidak terganggu oleh keberadaan para pedagang.Sebagai gantinya, para pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.Lokasi untuk zona hijau bagi pedagang di CFD Sudirman-Thamrin:– Jl. Sunda;
– Jl. Kebon Kacang;
– Jl. Sumenep;
– Jl. Pamekasan;
– Jl. Purworejo,
– Jl. Blora;
– Jl. Teluk Betung;
– Jl. Galunggung;
– Jl. Karet Pasar Baru 3;
– Jl. Kebon Sirih.Berikutnya, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang untuk berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.Ratu mengimbau bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan.”Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” kata Ratu. 
Pilihan Editor: 6 Pembuang Sampah Sembarangan Saat CFD kena OTT, Didenda Total Rp 400 Ribu

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi