Berdoa Sebelum Tembak Yosua, Eliezer Berharap Sambo Berubah Pikiran

1 December 2022, 16:01

JAKARTA, suaramerdeka.com — Mantan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 30 November 2022 dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. Eliezer sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini karena disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Baca Juga: Richard Eliezer Ungkap Ada Lemari Berisi Senjata Api di Rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Eliezer mengaku dirinya sempat berdoa sebelum melakukan aksinya untuk membunuh Yosua. Dia mengatakan setelah diperintah Sambo dan dijelaskan skenario tembak menembak dia terdiam dan takut. Kemudian, dia berdoa agar Sambo berubah pikiran.

“Saya berdoa ‘Tuhan kalau bisa ubah pikiran Pak Sambo, kalau bisa ubah pikiran biar nggak jadi’, karena saya takut harus cerita ke siapa lagi, saya beraninya berdoa,” kata Eliezer. Baca Juga: Blak-Blakkan, Richard Eliezer Ungkap Keinginan Ferdy Sambo Membunuh Yosua Setelah berdoa, Eliezer dipanggil keluar untuk pergi bersama Putri ke rumah Duren Tiga yang awalnya mereka berada di rumah Saguling. “Saya keluar, Agus bilang ke saya ibu udah turun, saya keluar, saya ambil masker di gudang, saya keluar di mobil sudah ada Ricky Rizal, Yosua, dan di belakang ada Kuat,” lanjut Eliezer. Sebelumnya, Eliezer menceritakan bagaimana Sambo memintanya menembak Yosua dan membuat skenario tembak-menembak. Baca Juga: Daftar Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia 2022 Qatar Sejauh Ini, Ada yang Masih Bisa Nambah Lagi Pada Jumat, 8 Juli 2022, di hari penembakan, Eliezer diminta menemui Sambo yang saat itu dalam kondisi emosional. Eliezer kemudian duduk di sofa. Disitu Sambo bercerita perihal peristiwa di Magelang pada hari sebelumnya. Menurut keterangan Eliezer, Putri Candrawathi turut bergabung duduk di sofa itu sambil menangis. Baca Juga: Jangan Sembarangan Colok, Nanti Menyesal, Ini Lho Cara yang Mudah dan Benar Memasang Set Top Box ke TV Analog “(Ferdy Sambo bilang) Yosua melecehkan Ibu di Magelang. Saya kaget, takut, karena kami ajudan di Magelang. Saya diam, dalam hati saya, ‘Ini betul kah?’,” kata Eliezer di depan majelis hakim. Eliezer melanjutkan, Sambo saat itu sangat emosi. Sambo menyebut Yosua harus mati dan menyuruh Eliezer untuk melakukan penembakan. “(Sambo bilang) ‘Kurang ajar! Dia sudah nggak menghargai saya, dia menghina harkat martabat saya’. Emosi, nangis, muka merah. Sesekali dia diam nangis, dia bilang ‘Memang harus dikasih mati anak itu, nanti kau yang tembak manusia itu’,” lanjut Eliezer menirukan ucapan Sambo saat itu. Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Kamu Lihat Menunjukkan Siapa Dirimu Lantaran takut, Eliezer tidak menjawab saat diperintah Sambo untuk menembak Yosua. “Saya nggak jawab sama sekali, masih antara takut, ini nyata kah yang dia sampaikan,” kata Eliezer. Saat itu, Sambo juga menjelaskan strategi dan skenario pembunuhan. “(Menirukan Sambo) Jadi gini Cad skenario dia jelaskan, ibu dilecehkan Yosua, ibu teriak, kamu dengar kamu respons, Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik, Yosua yang mati,” kata Eliezer sambil menirukan kalimat Sambo kala itu. Baca Juga: Wajib Nonton Nih, 5 Film Netflix Seru Tayang Bulan Desember 2022. Ada Sekuel Film Paling Ditunggu! Eliezer mengaku kaget, namun Sambo meyakinkan kalau dalam skenario itu penembakan yang dilakukan Eliezer adalah tindakan pembelaan diri. “Dia jelaskan itu saya kaget, saya disuruh bunuh orang, pikiran saya kalau disuruh bunuh orang, tertekan. ‘Sudah kamu aman karena posisi nya kamu bela ibu’, kamu bela diri ditembak duluan,” imbuhnya. Sementara itu, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J masih berlanjut. Baca Juga: Jangan Sembarangan Colok, Nanti Menyesal, Ini Lho Cara yang Mudah dan Benar Memasang Set Top Box ke TV Analog Lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***  

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi