Berawal dari Penggerebekan, Dua Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali

20 March 2023, 20:12

Reporter:
Khanif Lutfi|
Editor:
Khanif Lutfi|
Senin 20-03-2023,19:54 WIB

Terdakwa jarimah ikhtilat saat di eksekusi cambuk, di Banda Aceh, Senin (20/3/2023) (ANTARA FOTO/FB Anggoro)–

Dua Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 KaliDua pelaku perzinaan (jarimah ikhtilat) di Banda Aceh dihukum cambuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).
 
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan, kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah melakukan ‘jarimah ikhtilat’ (perzinaan) sesuai dengan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum ‘Jinayat’.
BACA JUGA:Ayo Daftar Mudik Gratis 2023, Antiribet!Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk pelaku perzinaan tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Senin 20 Maret 2023.Adapun kedua pelaku perzinaan tersebut berinisial HN dan EF. Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).Pasangan bukan muhrim tersebut ialah HE (laki-laki) dan EV (perempuan), keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk.“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI yang Seret Plate Bersaudara, Kejagung Buru Tersangka BaruIsnawati menyebutkan kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.”Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” katanya.Ia berharap dengan hukuman cambuk tersebut pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa berkurang ke depannya dan benar-benar menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.“Semoga proses eksekusi hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam,” demikian Isnawati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi