Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Ini Rincian Lengkapnya

25 October 2022, 20:01

Bisnis.com, JAKARTA – Pasti diluar sana banyak masyarakat yang penasaran tentang gaji polisi yang didapatkan selama 1 bulan menjalankan pekerjaannya. Gaji aparat keamanan tersebut ternyata berbeda-beda, tergantung dengan pangkatnya. 
Di Indonesia, urutan kepangkatan polisi ada tiga kelompok yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Gaji polisi per bulan yang diterima oleh Polisi di luar dari tunjangan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan profesi TNI ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbagi jadi 4 golongan. 
Pada kesempatan kali ini, kita akan memaparkan gaji polisi 2022. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 
Berapa Gaji Polisi Per Bulan?
Gaji dan tunjangan polisi ternyata disesuaikan dengan pangkat yang mereka miliki masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 yaitu tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya gaji, polisi juga menerima tunjangan polisi yang besarnya tergantung dari jabatan pangkat dan juga daerah penempatannya. 
Beberapa tunjangan yang diterima polisi antara lain; tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan daerah perbatasan, dan tunjangan khusus daerah Papua. 
Adapun rincian gaji belum termasuk dengan tunjangan, seperti berikut:
Gaji Pokok Polisi Pangkat Tamtama (Golongan I)
Setidaknya ada 6 tingkatan pangkat dan tiap pangkatnya punya penghasilan yang berbeda pada golongan satu ini. Berikut merupakan rincian dari yang terendah sampai tertinggi. 
Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.635.500 sampai Rp2.380.100
Bharatu (Bhayangkara Satu) : Rp1.694.900 sampai Rp2.699.400
Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.858.900 sampai Rp2.783.900
Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
Abripol (Ajun Brigadir Polisi) Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700.
Gaji Pokok Polisi di pangkat Bintara (Golongan II)
Bripda (Brigadir Polisi Dua):  Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
Brigadir Polisi: Rp2.237.400 sampai Rp 3.676.700
Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
Aipda (Ajun Inspektur Dua): Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300.
Aiptu (Ajun Inspektur Satu): Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600.
Gaji Pokok Polisi Perwira Pertama (Golongan III)
Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp 2.735.300 sampai Rp4.425.000
IPtu (Inspektur Polisi Satu) Rp2.820.800 sampai Rp4.535.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 sampai Rp4.780.600
Gaji Pokok Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)
1. Perwira Menengah
Kompol (Komisaris Polisi): Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
(AKBP) Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.200 sampai Rp5.084.300
Kombes (Komisaris Besar) Rp3.190.800 sampai Rp5.243.400.
2. Perwira tinggi 
Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
Inspektur Jenderal polisi (Irjen): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
Komjen Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.000
Jenderal polisi: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
Itulah beberapa informasi seputar gaji polisi tertinggi dan terendah yang perlu diketahui. Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa gaji polisi ternyata tidak berbeda jauh dengan PNS. Perubahan gaji aparat kepolisian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :

Konten Premium
Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi