Bareskrim Gelar Perkara Awal Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

27 May 2023, 16:00

Jakarta, CNN IndonesiaBareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Kendati demikian, Nurul tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal perkembangan perkara ini. Ia hanya menjelaskan, kasus dugaan KDRT tersebut tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
“Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Pasal yang disangkakan dalam LP untuk sementara Pasal 352 KUHP,” tuturnya.
Bukhori sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 atas dugaan KDRT. Laporan itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Ia juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Namun, MKD berhenti memproses laporan tersebut karena Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Menurut pengacara korban, Srimiguna, KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
Ia mengatakan KDRT itu diketahui anak-anak dari istri pertama Bukhori berinisial RKD dan FH. Ia mengungkapkan korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.
Srimiguna menyebut Bukhori diduga memukul tubuh kliennya berkali-kali, membanting, hingga menginjak kliennya yang sedang hamil.
“Menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” ujar Srimiguna dalam keterangannya, Senin (22/5).
(tfq/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi