Bagi-bagi Uang Suap Pengurusan Perkara di Gedung MA

9 February 2023, 15:17

Jakarta, CNN Indonesia — Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suap diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Tindak pidana dilakukan Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. KPK mendaftarkan perkara ini pada Rabu (8/2) dan telah teregister dengan nomor:23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Tindak pidana terjadi sepanjang Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kantor MA, Jakarta Pusat, dan Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pemberian uang suap tersebut diduga kuat untuk memengaruhi putusan perkara perdata yang diserahkan kepada Sudrajad untuk diadili.
“Yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan,” demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.

Perkara bermula saat KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak memperoleh hak-haknya dan koperasi tidak memenuhi putusan perdamaian (homologasi) nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 17 Desember 2015.
Heryanto Tanaka, Ivan Dwi, Rejoso Mulyono dan Sri Djajati selaku deposan KSP Intidana menemui Yosep di Rumah Pancasila untuk berkonsultasi pada akhir 2021.
Dalam pertemuan itu, Yosep menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) untuk meyakinkan Heryanto dkk bahwa hak-hak mereka akan kembali.
Heryanto dkk sepakat menunjuk Yosep dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk pembatalan putusan perdamaian (homologasi) nomor: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg.
Namun, gugatan itu ditolak berdasarkan putusan nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022.
Atas putusan itu, tepatnya pada 29 Maret 2022, Heryanto dkk melalui Yosep mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yosep menyerahkan kepada Heryanto dan Ivan untuk mengurus perkara ke hakim agung melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA dengan menyediakan sejumlah uang.
Heryanto dan Ivan menyetujui usulan tersebut. Yosep pun menghubungi Desy dengan mengirim foto permohonan kasasi atas putusan nomor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022 dengan tujuan supaya Desy melakukan pengurusan perkara dimaksud.
“Dalam komunikasi tersebut, Theodorus Yosep Parera menyampaikan untuk pengurusan perkara kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara kasasi tersebut akan disiapkan uang sebesar Sin$200.000,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Pada 9 Mei 2022, Panitera Muda Perdata Khusus Agus Subroto membuat memorandum nomor: 988/Pan.3/Pkr/V/2022 yang ditujukan kepada Ketua MAcqKetua Kamar Perdata perihal penunjukan majelis hakim untuk memutus perkara kasasi dengan nomor perkara: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Pemohon kasasi atas nama Ivan dkk terhadap termohon KSP Intidana dengan pokok perkara pembatalan perdamaian.
Dalam memorandum itu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha menunjuk hakim agung Syamsul Ma’arif (ketua majelis), Sudrajad Dimyati dan Ibrahim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Panitera pengganti ialah Ismu Bahaiduri Febri Kurnia.
Setelah ada penetapan itu, Yosep menghubungi Desy untuk segera merealisasikan pengurusan perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Selanjutnya Desy menyampaikan kepada Sudrajad melalui perantara Muhajir Habibie agar permohonan perkara dimaksud dikabulkan.
“Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah Sin$200.000,” kata jaksa KPK.
Desy dan Muhajir sepakat masing-masing akan menerima bagian senilai Rp250 juta dan penyerahan uang dilakukan sebelum perkara diputus.
Baca halaman berikutnya: Muhajir Hubungi Elly Tri Representasi Sudrajad…

Muhajir Hubungi Elly Tri Representasi Sudrajad Dimyati

BACA HALAMAN BERIKUTNYA