Author: Kompas.com

  • 4
                    
                        Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur 
                        Megapolitan

    4 Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur Megapolitan

    Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa anggota polisi mendatangi tempat usaha warga di Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi.
    Mereka disebut hendak menelusuri apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tempat usaha tersebut sesuai atau tidak.
    Peristiwa tersebut direkam dan diunggah di media sosial oleh akun TikTok @pokrolbamboe. 
    Dalam video itu, para polisi tersebut dituding melanggar prosedur karena tak mempunyai surat resmi.
     Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut.
    Kedatangan petugas berdasarkan aduan dari masyarakat soal tempat usaha tersebut.
    “Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
    Ade menegaskan, para polisi yang datang memiliki surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan. Artinya, sudah memenuhi prosedur.
    Sebelum mendatangi lokasi kejadian, petugas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat.
    “Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas yang berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru yang proses perizinannya ini sedang didalami,” ungkap Ade.
    Diketahui, dalam video yang diunggah di media sosial, tempat usaha di Bekasi itu didatangi tiga pria berpakaian bebas dan satu pria mengenakan kemeja putih berlengan pendek yang dilengkapi ID
    card
    berlogo Polda Metro Jaya.
    Salah satu petugas juga tampak menenteng map merah yang berisi berkas-berkas.
    Saat ditanya apakah pemilik usaha memiliki NIB dan KLBI perekam video yang diduga pemilik usaha itu mengaku tidak mempunyainya.
    Dia juga menegaskan, tidak ada kewajibannya memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usaha kepada petugas.
    “Karena bapak bukan ahli perizinan,” kata perekam kepada petugas, dikutip
    Kompas.com
    dari akun TikTok @pokrolbamboe, Rabu.
    “Pak, tugas kita itu memang membidang seperti itu. Ini kan kaki-kaki mobil. Sekarang saya tanya, ini
    second
    atau baru?” ujar seorang petugas yang mengenakan kaos hitam berlengan pendek.
    Usai ditanya, perekam enggan menjawab. Dia beralasan bahwa polisi tinggal memeriksa apakah barang-barang di tempat usahanya itu dalam kondisi baru atau bekas.
    “Oke kalau enggak mau jawab, saya jawab nih. Ini dari
    second,
    dibenerin baru, dijual baru. Seperti itu kan?” tanya petugas.
    “Terserah bapak ngomong. Enggak tahu saya, enggak mau jawab,” timpal perekam.
    Oleh karena itu, petugas mengajak perekam untuk ke kantor polisi dengan tujuan menjelaskan secara rinci barang-barang di tempat usahanya.
    Perekam kemudian meminta petugas memberikan surat pemanggilan jika ingin dirinya mendatangi kantor polisi untuk klarifikasi.
    Oleh karena itu, perekam menyimpulkan bahwa kedatangan polisi ke tempat usahanya telah melanggar prosedur.
    “Sekarang begini, kita mau panggil bapak, kalau enggak tahu nama bapak, saya dari mana panggilnya? Ini ada surat perintah tugas, sama surat perintah penyelidikan,” kata petugas.
    Tak berselang lama, petugas memperlihatkan surat perintah penyelidikan.
    Pada akhir video, perekam menampakkan diri dalam kesempatan berbeda. Dia mengaku kerap mengetahui modus oknum polisi yang menanyakan surat izin usaha.
    “Kalau tidak ada (surat izin), dibawa ke kantor beserta barang, lalu pulangnya diminta sejumlah uang tebusan,” kata perekam.
    “Tiga hari yang lalu juga terjadi, saya mengalaminya. Datang beberapa oknum polisi Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan paksa. Lalu beberapa barang mereka kumpulkan, dan dua orang saya mau dibawa,” imbuh dia.
    Menurut dia, tujuan polisi datang untuk meminta sejumlah uang.
    “Sudah berkali-kali saya hadapi,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum Nasional 30 Oktober 2024

    Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    angkat bicara terkait persoalan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani yang dituding melakukan kekerasan fisik pada siswanya.
    Ia menyebutkan, pendidikan di Indonesia tidak akan berjalan optimal jika seorang guru selalu merasa terancam dengan intervensi berlebihan dari orangtua siswa.
    “Pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik jika guru terus menerus dihadapkan pada ancaman hukum yang berlebihan dan intervensi orang tua yang tidak proporsional,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (30/12/2024).
    Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan menegakkan keadilan untuk Supriyani.
    Puan tak mau, kasus serupa yang kemudian mengorbankan para guru bakal banyak terjadi di Tanah Air.
    “Saya berharap ada keadilan bagi guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia,” sambung dia.
    Ia menuturkan, kekerasan dalam dunia pendidikan memang harus dicegah. Namun, seorang guru kerap kali harus bersikap tegas untuk melatih kedisiplinan pada murid-muridnya.
    “Kita sepakat kekerasan tidak bisa dibenarkan, terutama kepada anak. Tapi perlu diingat, pembinaan dalam bentuk disiplin tidak bisa disamakan dengan kekerasan,” kata Puan.
    Terakhir, Puan meminta para orangtua memiliki kepercayaan pada para guru yang mendidik anak-anaknya di sekolah.
    Ia mengingatkan, para guru tidak hanya bertugas untuk mengajarkan mata pelajaran, tapi juga berperan menjadi orang tua di lingkungan pendidikan.
    Situasi itu tidak akan terwujud, jika para guru merasa kerap ditekan dan diancam oleh orang tua murid.
    “Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dengan tegas, disiplin, dan bijak tanpa harus takut akan tekanan dari luar. Orangtua harus mempercayai proses pendidikan di sekolah,” imbuh dia.
    Diketahui Supriyani dituding melakukan kekerasan pada anak didiknya yang merupakan anak dari anggota polisi, Aipda WH.
    Proses mediasi pun gagal dilakukan, sehingga saat ini proses peradilan bakal berjalan.
    Supriyani dan keluarganya meminta agar pengadilan bisa membongkar perkara ini dengan objektif.
    Pihaknya juga ingin membuka fakta bahwa keluarga Aipda WH sempat meminta uang damai Rp 50.000.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        PRMPC Minta Maaf, Bantah Razia Rumah Makan Padang karena Pemilik Bukan Orang Minang
                        Bandung

    6 PRMPC Minta Maaf, Bantah Razia Rumah Makan Padang karena Pemilik Bukan Orang Minang Bandung

    PRMPC Minta Maaf, Bantah Razia Rumah Makan Padang karena Pemilik Bukan Orang Minang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Dewan Penasehat Paguyuban Rumah Masakan Padang Cirebon (PRMPC), Erlianus Tahar, meminta maaf usai PRMPC melakukan razia terhadap sebuah rumah makan padang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
    Erlianus mengatakan, razia dilakukan bukan karena pemilik rumah makan tersebut bukan bersuku Minang.
    Tindakan itu dilakukan sebagai upaya PRMPC untuk mengklarifikasi terkait tulisan promo atau bandrol Rp 10.000 di warung itu.
    Rumah makan tersebut dinilai mematok harga yang sangat murah dan merusak harga pasaran rumah makan padang.
    “Apalagi dengan keterangan razia masakan padang bukan orang Minang. Kami tidak pernah bicara soal etnis. Jika ini disalahartikan, kami memohon maaf,” kata Erlianus saat diwawancarai di kantornya di Kota Cirebon, Selasa (29/10/2024).
    Erlianus mengatakan, bandrol atau promo harga tersebut merupakan persaingan yang tidak sehat.
    Dia menyebut PRMPC merupakan salah satu organisasi penjual masakan padang, baik berasal dari Minang ataupun warga lokal di manapun berada.
    Sebelum pencopotan tulisan “masakan padang” yang tertempel di etalase warung, Erlianus sudah menghubungi pemilik rumah makan.
    Namun, upaya Erlianus memberikan penjelasan terhadap pemilik warung tidak diterima baik dan sempat ditolak.
    PRMPC akhirnya izin mencopot tulisan “masakan padang”.
    Jajaran Polresta Cirebon kemudian turun tangan menyelidiki razia yang dilakukan PRMPC.
    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, petugas telah bertemu dengan kedua pihak.
    Dalam pertemuan tersebut, PRMPC mengaku datang hanya ingin meminta penjelasan soal harga yang dibandrol murah.
    “Paguyuban Rumah Masakan Padang Cirebon (PRMPC) mengaku tidak bermaksud melakukan razia, apalagi persekusi terhadap pemilik rumah makan tersebut. Mereka hanya ingin meminta penjelasan terkait harga yang dibandrol terlalu murah,” ungkap Sumarni saat ditemui di Gudang KPU, Rabu (30/10/2024) siang.
    Sumarni kemudian menyarankan agar paguyuban memberikan kebebasan kepada pemilik rumah makan dalam menentukan harga jual.
    Di hadapan petugas, perwakilan dari asosiasi PRMPC menyampaikan permohonan maaf atas sikap dan tindakan yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
    Sumarni menyebutkan bahwa pemilik rumah makan tidak berniat untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.
    (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon|Editor:Farid Assifa)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong Nasional 30 Oktober 2024

    Kejagung Buka Peluang Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
    Harli Siregar
    mengatakan, pemanggilan saksi-saksi baru bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
    “Terkait pemeriksaan saksi, ini bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan penambahan saksi atau keterangan, hal itu akan dilakukan,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
    Akan tetapi, Harli menyebutkan bahwa penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang diduga turut serta dalam kebijakan impor gula yang berujung pada kasus korupsi itu.
    Harli mengatakan, tim penyidik akan mendalami informasi yang sudah dikumpulkan.
    Ia menyebutkan, pemanggilan saksi bisa menjadi opsi apabila penyidik memerlukan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi kasus atau keterlibatan pihak lain.
    “Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada kecukupan bukti. Harus ada setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Harli.
    Di samping itu, Kejagung juga belum berencana untuk melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru.
    “Hingga saat ini belum. Jadi, bukti-bukti yang sudah diperoleh itu akan didalami, itu akan diintensifkan atau misalnya kalau ada penambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik, maka akan dilakukan (penggeledahan tambahan),” ujar Harli.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka akasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula, tetapi pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    Kejagung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara, izin impor itu diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.
    Kejagung menduga perbuatan Tom Lembong itu dapat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil Nasional 30 Oktober 2024

    Komisi XIII DPR Soroti Anggaran BNPT yang Dinilai Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti
    anggaran
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
    BNPT
    ) yang dinilai terlalu kecil dan tak sebanding dengan tugasnya.
    Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi efektivitas BNPT dalam menjalankan tugasnya mencegah kemunculan paham-paham radikal di antara masyarakat.
    Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), Anggota Komisi XIII
    DPR
    RI dari Fraksi Nasdem Muslim Ayub pun mendorong peningkatan anggaran untuk BNPT RI.
    “Ini tugas kita ini. Terutama bagi kita Komisi XIII. Kita harus pertahankan juga mereka. Mereka harus kita beri anggaran yang maksimal,” ujar Ayub di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).
    “Karena berapa kabupaten, berapa provinsi yang mereka harus lakukan sosialisasi soal ini dengan anggaran Rp 400 miliar lebih,” ucap Ayub.
    Menurut Ayub, anggaran Rp 400 miliar yang disediakan untuk BNPT bahkan sudah termasuk pembiayaan gaji pegawai. Dengan begitu, anggaran yang tersisa sangat terbatas untuk mendukung program-program sosialisasi dan operasional BNPT di berbagai daerah.
    Dia pun membandingkan jumlah tersebut dengan anggaran lembaga lain, misalnya Densus 88 yang mencapai Rp 1,5 triliun, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hampir Rp 1,5 triliun, serta Badan Intelijen Negara (BIN) yang mencapai Rp 29 triliun.
    “Saya sedih kalau melihat anggarannya ini. Hanya Rp 400 miliar lebih. Saya mendukung tadi untuk membangun sarana-prasarana dan fasilitas lainnya yang penting untuk BNPT,” tutur Muslim.
    “Sangat sepantasnya kawan-kawan yang di bidang anggaran untuk meningkatkan kinerja ini. Saya miris dengan hal begini,” ucapnya.
    Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Marinus Gea mengatakan bahwa anggaran BNPT saat ini tidak sebanding dengan amanat undang-undang dan kebutuhan operasionalnya.
    Hal ini menghambat BNPT dalam mencapai level yang setara dengan lembaga-lembaga penanggulangan terorisme di tingkat internasional.
    “Tadi dari beberapa program BNPT yang sudah disampaikan, saya melihat bahwa memang terjadi penurunan anggaran, tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi, tidak sebanding dengan amanat undang-undang,” ujar Marinus.
    Ia berharap agar Komisi XIII dapat membahas lebih mendalam alokasi anggaran BNPT, sehingga fungsi lembaga ini bisa lebih optimal untuk kepentingan bangsa dan negara.
    “Barangkali ini yang perlu kita bahas lebih detail nanti ke depan, sehingga BNPT ini menjadi lembaga yang sejajar dengan lembaga-lembaga terorisme di internasional,” kata Marinus.
    “Dan juga pelaksanaan fungsi di internal kita untuk kepentingan bangsa dan negara ini bisa lebih optimal,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        30 Oktober 2024

    Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Bandung 30 Oktober 2024

    Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah
    Tim Redaksi
    Bandung, KOMPAS.com
    – Halaman ini memuat informasi
    prakiraan cuaca
    Bandung, Jawa Barat, untuk hari ini Rabu 30 Oktober 2024 dan besok Kamis 31 Oktober 2024.
    Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Bandung. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
    Prakiraan Cuaca
    Bandung Hari Ini Per Jam
    Rabu 30 Oktober 2024
    Prakiraan Cuaca Bandung Besok
    Kamis 31 Oktober 2024
    Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
    Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
    Prakiraan cuaca
    dilakukan oleh seorang
    forecaster
    (prakirawan cuaca)
    Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
    Numerical Weather Prediction
    (NWP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alat Pemantau Gunung Gamkonora di Halmahera Barat Dicuri, PVMBG Berharap Masyarakat Diedukasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Oktober 2024

    Alat Pemantau Gunung Gamkonora di Halmahera Barat Dicuri, PVMBG Berharap Masyarakat Diedukasi Regional 30 Oktober 2024

    Alat Pemantau Gunung Gamkonora di Halmahera Barat Dicuri, PVMBG Berharap Masyarakat Diedukasi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Alat pemantau Gunung Gamkonora
    milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), yang terletak di Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat dirusak dan dicuri.
    Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gamkonora, Taufan Barham membenarkan terkait pencurian alat pemantauan tersebut.
    “Ada beberapa anak, pendaki mau merayakan 28 Oktober (sumpah pemuda) melapor. Jadi di 26 Oktober itu ada pendakian. Tanggal 27 mereka turun dari gunung. Mereka mampir ke pos, menunjukkan foto di tempat alat kita.”
    “Foto yang saya lihat (pintu) rumah alatnya kok sudah terbongkar dan ada satu alat (ACCU) yang hilang,” kata Taufan saat ditemui di pos pengamatan gunung Gamalama di Ternate, di sela kunjungan Wamen ESDM, Rabu (30/10/2024).
    Pada hari yang sama, pihaknya melakukan koordinasi dengan penanggung jawab di Bandung dan di Manado. Kemudian melakukan pergantian alat yang hilang serta memperbaiki pintu yang rusak.
    Taufan menambahkan, aksi pengrusakan dan pencurian ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
    “Sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Barat dan sudah mendapat atensi. Mudah-mudahan mereka bisa menemukan atau minimal mereka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya alat yang dipasang oleh negara di lereng gunung,” cetusnya.
    Dia mengatakan, aksi pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini sudah dua kali terjadi pada tahun 2024.
    Pertama pada 21 Juli, yang diambil baterai dan panel tenaga surya dan kedua pada 26 Oktober 2024, baterainya saja yang hilang.
    “(Kerusakan atau kehilangan) alat ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan kami. Jika alat kami mati, berarti tidak ada data yang dikirim ke pos.”
    “Harapan kami, masyarakat yang ada di kaki Gunung Gamkonora maupun pendaki, diharapkan nikmati Gamkonora tapi jangan mengganggu alat yang sudah dipasang untuk kepentingan mitigasi bencana untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
    Dalam kesempatan itu, Kepala Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, Juliana Rumambi mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Ibu Selatan agar bersama-sama menjaga alat pantau.
    Juliana juga berharap pemerintah setempat dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
    “Alat tersebut merupakan aset negara yang sangat berguna menyampaikan informasi terkait aktivitas gunung Gamkonora sebagai upaya untuk mitigasi bencana gunung api, apabila terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hingga Oktober 2024, Wisman Masuk Batam Capai 1 Juta Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Oktober 2024

    Hingga Oktober 2024, Wisman Masuk Batam Capai 1 Juta Orang Regional 30 Oktober 2024

    Hingga Oktober 2024, Wisman Masuk Batam Capai 1 Juta Orang
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Hingga Oktober 2024, arus masuk orang asing ke Kota Batam mencapai angka 1 juta orang.
    Angka ini merupakan akumulasi kedatangan orang asing baik melalui bandara maupun pelabuhan internasional.
    Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam, Kharisma Rukmana menyebutkan, dari angka ini diketahui bahwa mayoritas orang asing datang melalui pelabuhan.
    “Dari total 1.058.482 orang asing yang masuk ke Batam hingga akhir Oktober, mayoritas masuk lewat jalur pelabuhan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/10/2024) siang.
    Warga Negara Singapura dilaporkan masih mendominasi, kemudian disusul wisman dari Malaysia, India, dan Tiongkok.
    Untuk itu,
    Imigrasi Batam
    semakin memperketat pengawasan di pintu masuk mengingat potensi bertambahnya wisman yang masuk kota tersebut jelang akhir tahun.
    Kharisma menambahkan, Imigrasi Batam kini memperketat pemeriksaan dokumen bagi warga asing pemegang izin tinggal tetap Singapura, dengan prosedur yang mencakup pengecekan
    re-entry permit
    dan kelengkapan visa.
    “Kami pastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan visa atau izin kunjungan yang dimiliki, baik dalam hal masa berlaku maupun tujuan kunjungannya,” lanjutnya.
    Kenaikan jumlah wisman yang masuk ke Batam juga dirasakan PT Bandara Internasional Batam (BIB), selaku pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
    Hingga Oktober, pihaknya bahkan mencatat kenaikan hingga 76 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
    Berdasarkan pencatatan hingga September 2024, total wisman yang melalui Bandara Hang Nadim mencapai 61.729 penumpang.
    Angka ini merupakan akumulasi dari penumpang datang dan berangkat.
    “Jalur reguler yang melayani kedatangan orang asing ke Batam tercatat melalui Kuala Lumpur dan Subang Malaysia, Madinah Arab Saudi, dan Incheon Korea Selatan,” jelas Direktur Utama PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah, melalui sambungan telepon.
    Ke depan, PT BIB berencana membuka lebih banyak rute internasional, termasuk ke negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, dan Timor Leste. Kemudian ke negara Asia Timur seperti China dan Jepang melalui konektivitas Bandara Incheon di Korea Selatan.
    “PT BIB memiliki mekanisme koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina untuk memastikan keamanan dan kepatuhan para wisatawan asing,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pembuangan Bayi di Pulau Sebatik, Polisi Tangkap Kekasih Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Oktober 2024

    Kasus Pembuangan Bayi di Pulau Sebatik, Polisi Tangkap Kekasih Tersangka Regional 30 Oktober 2024

    Kasus Pembuangan Bayi di Pulau Sebatik, Polisi Tangkap Kekasih Tersangka
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Kasus pembuangan
    bayi
    perempuan oleh ibunya, AS (18), di sebuah sungai di Jalan Pantai Indah, RT 04 Desa Tanjung Aru Indah,
    Pulau Sebatik
    , Nunukan, Kalimantan Utara, masih berlanjut.
    Kali ini, polisi mengamankan kekasih AS, bernama WW (25), warga Jalan Monginsidi, RT 09, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.
    “Kita amankan kekasih tersangka. Tuduhannya adalah dugaan melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur,” ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, dihubungi Rabu (30/10/2024).
    Dari pengakuan WW, ia telah lama menjalin asmara dengan AS. Sampai akhirnya, keduanya intens bertemu, dan melakukan hubungan layaknya suami istri di areal persawahan di Jalan Imam Bonjol, RT 09, Desa Tanjung Aru Indah, untuk pertama kalinya, pada Agustus 2023.
    WW yang berprofesi sebagai nelayan inipun menuturkan, persetubuhan dilakukan beberapa kali.
    Tak hanya di areal persawahan, WW juga pernah memanggil AS datang ke rumahnya.
    “Dari pengakuan, persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali,” kata Wisnu lagi.
    Dari pengakuan WW juga, sebenarnya ia tahu pacarnya hamil, dan siap bertanggung jawab.
    Tapi karena pacarnya takut aib mereka diketahui banyak orang, maka terjadilah
    pembuangan bayi
    pasca persalinan.
    “WW tahu pacarnya hamil sekitar empat hari sebelum terjadi kasus pembuangan bayi. Ia mengaku siap bertanggung jawab. Hanya saja, pacarnya takut malu, jadi bayi tersebut coba digugurkan hingga akhirnya dibuang,” jelas Wisnu.
    WW, dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana.

    Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Tanjung Aru, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dihebohkan dengan temuan jasad bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, di areal sungai, Senin (21/10/2024) lalu.
    Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lapangan sebelum menangkap perempuan bernama AS.
    Di hadapan polisi, AS mengakui jasad bayi tersebut merupakan anaknya. Ia sebelumnya sempat berusaha menggugurkan bayinya, dengan obat pengugur kandungan.
    Setelah melahirkan, AS menyimpan bayinya di WC dekat rumahnya. Bayinya kemudian hilang terbawa banjir. 
    Bayi
    malang tersebut ditemukan bocah berusia 13 tahun bernama Ibrahim. Ibrahim yang hendak memancing ikan, curiga dengan keberadaan anjing yang terus menggonggong di pinggiran sungai, Jalan Pantai Indah, RT 4, Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.
    Saat itulah Ibrahim melihat jasad bayi yang masih memiliki tali pusar, tewas mengambang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        30 Oktober 2024

    Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah Yogyakarta 30 Oktober 2024

    Tunggakan Biaya Jadi Alasan Ijazah Ratusan Siswa di Yogyakarta Ditahan Sekolah
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah orangtua siswa mengadu ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penahanan ijazah di sekolah.
    Salah satu siswa, Ayu, yang merupakan lulusan SMK Swasta di Kabupaten
    Sleman
    mengaku bahwa ijazahnya ditahan sejak tahun 2016.
    “Saya lulus 2016, tetapi ijazah belum diberikan karena belum bayar tunggakan,” ungkap Ayu saat ditemui di kantor ORI Perwakilan DIY, Jalan Affandi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (30/10/2024).
    Ayu menjelaskan bahwa tunggakan yang belum terbayarkan sekitar Rp 5 juta.
    “Saya kurang tahu tentang tunggakan tersebut, karena dulu yang mengurus adalah orangtua saya. Ketika saya menanyakan saat lulus, ternyata ijazah tidak bisa diambil karena masih ada kekurangan,” tambahnya.
    Ia menyatakan bahwa rencananya setelah ijazah bisa diambil, ia akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
    “Saya ingin kuliah, tetapi belum bisa karena ijazah saya masih ditahan sejak 2016,” kata Ayu.
    Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyatakan bahwa kasus penahanan ijazah ini terjadi di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
    Menurutnya, diperlukan proses yang akurat untuk menangani masalah ini, termasuk pengumpulan data seperti nama dan alamat siswa.
    “Kami meminta kelengkapan data terkait aduan ini. Setelah itu, kami akan meminta setiap sekolah untuk melaporkan jumlah siswa yang mengalami masalah serupa dan melakukan klarifikasi,” jelas Budhi.
    Ia menegaskan bahwa secara aturan, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah.
    “Seharusnya tidak boleh. Dalam Perda nomor 10 tahun 2013 jelas disebutkan bahwa sekolah dilarang mengaitkan hak-hak siswa atas pendidikan yang telah mereka tempuh, termasuk ijazah, dengan kewajiban administrasi,” tegasnya.
    Hingga saat ini,
    ORI DIY
    telah menerima total 278 aduan terkait penahanan ijazah di seluruh DIY.
    “Ini merupakan kasus yang paling masif yang pernah kami terima. Sebelumnya, aduan hanya datang dari satu atau dua orang, tetapi kini jumlahnya sangat banyak, dari SMP, SMA, dan SMK,” tutup Budhi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.