Pramono Anung “Menggoyang” KIM Plus…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Soliditas partai-partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus selaku koalisi pengusung
Ridwan Kamil
–
Suswono
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 patut dipertanyakan.
Sebab, tidak semua pihak yang berada di barisan
KIM Plus
sepenuhnya mendukung Ridwan Kamil-Suswono. Sebagian dari mereka justru memberikan dukungan untuk
Pramono Anung
–
Rano Karno
.
Bahkan, Pramono mengeklaim ada pimpinan partai politik (parpol) di KIM Plus yang mendukung pencalonannya sebagai gubernur Jakarta.
Dukungan itu diberikan lantaran dirinya dianggap sebagai sosok yang mampu berkomunikasi dengan banyak elite parpol di KIM Plus.
“Ya, yang jelas saya tidak mau mencederai siapa pun. Semua tahu bahwa selama ini saya bisa berkomunikasi, bisa diterima siapa pun,” kata Pramono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Kendati demikian, Pramono tidak pernah menyebutkan siapa ketua umum dan partai politik di KIM Plus yang mendukungnya dalam Pilkada Jakarta.
Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis, Rabu (30/10/2024), pemilih lima parpol di KIM Plus tidak kompak mendukung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta.
“Pasangan Pramono-Rano Karno, selain mendapatkan dukungan dari pemilih PDI-P, juga mendapatkan limpahan dari pemilih PKS, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, dan PPP,” ujar Direktur LSKP-LSI Denny JA Sunarto Ciptoharjono.
PKS misalnya. Sebanyak 33,3 persen akar rumputnya memilih Pramono Anung-Rano Karno.
Sebanyak 27,5 persen di antaranya taat pada arahan partai mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Hal yang sama juga terjadi pada akar rumput dari partai di KIM Plus lainnya, yakni Golkar, PKB, dan Nasdem.
Untuk Golkar, partai tempat Ridwan Kamil bernaung, sebanyak 44 persen akar rumputnya memilih Pramono-Rano.
Hanya 36 persen yang menyatakan memilih Ridwan-Suswono. Sebanyak 16 persen tidak menjawab.
Untuk Nasdem, angkanya juga tidak terlalu berbeda. Sebanyak 45,5 persen akar rumputnya memilih Pramono-Rano.
Hanya 22,7 persen yang memilih Ridwan-Suswono. Sebanyak 31,8 persen tidak menjawab.
Untuk PKB, persentase akar rumput yang memilih Pramono-Rano juga lebih tinggi, yakni 50 persen.
Hanya 41,7 persen yang memilih Ridwan-Suswono. Sebanyak 8,3 persen tidak menjawab.
Kesolidan KIM Plus kembali dipertanyakan usai delapan eks calon anggota legislatif (caleg) dari enam partai di KIM Plus mendatangi kediaman Pramono Anung di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Kedelapan eks caleg itu adalah Sulton Mu’minah dari Golkar, Muhammad Ishaq dan Abdul Hakim dari PPP, Nafiudin dari Nasdem, Ahmad Faisal dari PSI, Riko dari PAN, serta Ahmad Syukri dan Okto Fudin dari PKB.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, delapan mantan caleg itu datang ke rumah Pramono sekitar pukul 07.34 WIB. Hampir semuanya hadir secara bersamaan, kecuali Abdul Hakim yang datang pada pukul 07.46 WIB.
Setelah itu kedelapan politisi itu masuk ke dalam rumah Pramono untuk melakukan pertemuan.
Usai melakukan pertemuan, tujuh eks caleg dari partai di KIM Plus terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Pramono-Rano pada
Pilkada Jakarta 2024
.
Ketujuh eks caleg itu adalah Muhammad Ishaq, Abdul Hakim, Ahmad Syukri, Okto Fudin, Nafiudin, Ahmad Faisal, dan Riko.
“Kami ini mantan-mantan caleg pada Pileg 2024. Nah, prinsipnya, kami ini meneruskan aspirasi yang pada Pileg kemarin memilih kami. Bahwa sebagian besar itu menitipkan amanat suaranya untuk membantu memenangkan Pak Pram (Pramono) dan Bang Doel (Rano Karno),” kata Ahmad Syukri, eks caleg dari PKB, di Cipete, Kamis.
Syukri mengatakan, ia dan keenam eks caleg lainnya memberikan dukungan untuk Pramono-Rano tanpa sepengetahuan partai mereka masing-masing.
“Begini ya, kalau setiap keputusan kan pasti ada pro dan kontra. Kalau ada sanksinya ya saya kira itu pasti ada. Cuma kan nanti kita pasti dipanggil dan itu akan kami berikan penjelasan,” ujar Syukri.
Analis Politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menilai pertemuan antara Pramono dengan eks caleg dari sejumlah partai di KIM Plus merupakan ujian soliditas bagi KIM Plus.
“Pertemuan tersebut bisa menggoyahkan pemilih partai KIM Plus,” ungkap Arif kepada
Kompas.com
, Kamis.
Arif berujar, pertemuan Pramono dengan politisi KIM Plus tentu memberi pesan ke publik bahwa dukungan KIM Plus tidak bulat ke Ridwan Kamil-Suswono.
Apalagi, kata Arif, data beberapa survei menunjukkan Pramono-Rano mulai mengejar, bahkan menyalip Ridwan Kamil-Suswono.
“Selain itu, dari data survei juga ternyata banyak pemilih parpol
KIM plus
justru tidak sedikit yang memilih Pramono-Rano,” jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa KIM Plus harus melakukan konsolidasi berkait banyaknya kader maupun pemilih dari kubu mereka yang membelot.
“(KIM Plus harus) mengonsolidasikan diri, bukan hanya di level elite, melainkan juga konsolidasi di tingkat
grassroot
(akar rumput),” tutur Arif.
Ketua tim sukses (timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, memastikan KIM Plus tetap solid meski tujuh politisi dari berbagai partai di KIM Plus menyatakan dukungan kepada Pramono-Rano.
“Partainya semua solid seperti malam ini, memberikan dukungan pada paslon RIDO, Bang Ridwan Kamil dan Pak Suswono. Jadi, tidak ada masalah,” kata Riza di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Riza menganggap ketujuh politisi itu ingin mencari “pelabuhan” baru usai berpindah dukungan.
Terlebih, mereka merupakan eks calon caleg pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 dengan perolehan suara yang sangat kecil.
“Saya cek ada yang 192, ada yang 532 suara, sehingga memang masih jauh untuk dapat duduk di DPRD. Beberapa teman-teman kita ini mungkin ingin mencari tempat lain sehingga memberikan dukungan,” ujar Riza.
Riza berujar, fenomena perpindahan dukungan sudah pernah terjadi di tubuh KIM Plus saat pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Ini juga terjadi kemarin di Pilpres juga, ada beberapa juga mantan caleg yang belum berhasil, atau yang belum mendapat kesempatan mungkin, memberikan dukungan pada pasangan lain. Jadi, biasa ya,” kata dia.
“Dalam setiap Pilpres, setiap Pilkada, setiap Pileg, ada saja satu atau dua orang. Itu tidak signifikan. Itu biasa dalam demokrasi. Itulah demokrasi kita yang harus kita hargai, kita hormati,” pungkas dia.
(Penulis: Irfan Kamil, I Putu Gede Rama Paramahamsa, Shinta Dwi Ayu | Editor: Icha Rastika, Irfan Maullana, Fabian Januarius Kuwado, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/06/10/666678603134e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK Nasional
Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok
buruh
, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai
Buruh
itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.
Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
Kompas.com
merangkumnya ke dalam 12 poin penting:
1. UU Ketenagakerjaan dipisah
Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang
ketenagakerjaan
yang baru, terpisah dari
UU Cipta Kerja
.
Mahkamah menyoroti “impitan norma” soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA
MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) “hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
Majelis hakim menambahkan klausul “dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia” pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
3. Durasi kontrak kerja dipertegasMK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (
PKWT
) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun–termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.
4. Jenis outsourcing dibatasi
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (
outsourcing
) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa
outsourcing
, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat
outsourcing
, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik
outsourcing
yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
5. Bisa libur 2 hari semingguMK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/
upah
yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
“Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
7. Hidupkan lagi dewan pengupahanMahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
MK menegaskan, kebijakan upah mesti “melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah” sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
Aturan soal dewan pengupahan pada UU Cipta Kerja juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut “berpartisipasi secara aktif’.
8. Skala upah harus proporsionalMajelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.
MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”.
9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan
upah minimum
sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
Mahkamah juga memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh” pada aturan soal upah di atas upah minimum.
Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, kesepakatan itu dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja.
Di samping itu, MK juga menambahkan agar struktur dan skala upah di perusahaan tak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tetapi juga “golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.
11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK “hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap” sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/31/6723b39a05e45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-30 November 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Sol Yogyakarta 1 November 2024
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-30 November 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Solo
Editor
KOMPAS.com –
Simak jadwal Kereta Rel Listrik (KRL) Jogja-Solo, layanan kereta commuter line dengan rute Yogyakarta hingga Solo maupun sebaliknya.
Adapun beberapa stasiun yang dilewati
KRL Jogja-Solo
secara berurutan yaitu Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Maguwo, Stasiun Brambanan, Stasiun Srowot, Stasiun Klaten, Stasiun Ceper, Stasiun Delanggu, Stasiun Gawok, Stasiun Purwosari, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Solo Jebres, dan berakhir di Stasiun Palur.
Dengan harga tiket Rp 8.000 saja, setiap hari KRL Jogja-Solo menyediakan 12 jadwal perjalanan dari Stasiun Tugu Yogyakarta dengan pemberhentian terakhir Stasiun Palur di Karanganyar.
Sehingga penumpang KRL Jogja-Solo diharapkan memperhatikan jadwal perjalanan yang berlaku.
Berikut jadwal perjalanan terbaru KRL Jogja-Solo di bulan November 2024 yang dilansir dari aplikasi KAI Access.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Tugu Yogyakarta yaitu pukul 05.30 WIB, 06.50 WIB, 07.40 WIB, 08.50 WIB, 10.25 WIB, 11.57 WIB, 13.05 WIB, 15.20 WIB, 16.30 WIB, 17.45 WIB, 20.16 WIB, dan 22.35 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Lempuyangan yaitu pukul 05.36 WIB, 06.55 WIB, 07.46 WIB, 08.55 WIB, 10.31 WIB, 12.02 WIB, 13.11 WIB, 15.25 WIB, 16.35 WIB, 17.50 WIB, 20.21 WIB, dan 22.43 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Maguwo yaitu pukul 05.43 WIB, 07.02 WIB, 07.53 WIB, 09.02 WIB, 10.38 WIB, 12.09 WIB, 13.18 WIB, 15.32 WIB, 16.42 WIB, 17.57 WIB, 20.28 WIB, dan 22.50 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Brambanan yaitu pukul 05.51 WIB, 07.10 WIB, 08.01 WIB, 09.10 WIB, 10.46 WIB, 12.17 WIB, 13.26 WIB, 15.40 WIB, 16.59 WIB, 18.05 WIB, 20.36 WIB, dan 22.58 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Srowot yaitu pukul 05.58 WIB, 07.17 WIB, 08.08 WIB, 09.17 WIB, 10.53 WIB, 12.24 WIB, 13.33 WIB, 15.47 WIB, 17.06 WIB, 18.12 WIB, 20.43 WIB, 23.05 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Klat en yaitu pukul 06.05 WIB, 07.24 WIB, 08.16 WIB, 09.24 WIB, 11.01 WIB, 12.31 WIB, 13.41 WIB, 15.54 WIB, 17.13 WIB, 18.19 WIB, 20.50 WIB, 23.13 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Ceper yaitu pukul 06.14 WIB, 07.33 WIB, 08.25 WIB, 09.33 WIB, 11.10 WIB, 12.40 WIB, 13.50 WIB, 16.03 WIB, 17.22 WIB, 18.28 WIB, 20.59 WIB, 23.22 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Delanggu yaitu pukul 06.21 WIB, 07.40 WIB, 08.32 WIB, 09.40 WIB, 11.17 WIB, 12.47 WIB, 13.57 WIB, 16.10 WIB, 17.29 WIB, 18.35 WIB, 21.06 WIB, 23.29 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Gawok yaitu pukul 06.27 WIB, 07.46 WIB, 08.38 WIB, 09.46 WIB, 11.24 WIB, 12.53 WIB, 14.16 WIB, 16.16 WIB, 17.35 WIB, 18.41 WIB, 21.12 WIB, 23.36 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Purwosari yaitu pukul 06.34 WIB, 07.53 WIB, 08.45 WIB, 09.53 WIB, 11.32 WIB, 13.00 WIB, 14.23 WIB, 16.23 WIB, 17.42 WIB, 18.48 WIB, 21.19 WIB, 23.43 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Solo Balapan yaitu pukul 06.40 WIB, 08.04 WIB, 08.53 WIB, 09.59 WIB, 11.39 WIB, 13.08 WIB, 14.30 WIB, 16.30 WIB, 17.49 WIB, 18.56 WIB, 21.27 WIB, 23.51 WIB.
Jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo dari Stasiun Solo Jebres yaitu pukul 06.46 WIB, 08.10 WIB, 08.59 WIB, 10.05 WIB, 11.45 WIB, 13.13 WIB, 14.35 WIB, 16.36 WIB, 17.55 WIB, 19.02 WIB, 21.33 WIB, 23.57 WIB.
Jadwal KRL Jogja-Solo tiba Stasiun Palur yaitu pukul 06.51 WIB, 08.15 WIB, 09.04 WIB, 10.10 WIB, 11.50 WIB, 13.18 WIB, 14.40 WIB, 16.41 WIB, 18.00 WIB, 19.07 WIB, 21.38 WIB, 00.01 WIB.
Sumber:
Aplikasi Access by KAI dan Aplikasi C-Access
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/04/17/661f608750934.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 5 Persen, Ini Daftarnya Regional 1 November 2024
Hari Ini Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 5 Persen, Ini Daftarnya
Tim Redaksi
CILEGON, KOMPAS.com
–
Tarif penyeberangan
di lintas Pelabuhan
Merak-Bakauheni
mengalami kenaikan sebesar 5 persen mulai hari ini, Jumat (1/11/2024).
Kenaikan tarif
ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 131 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas KM 61 Tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
“Pada hari ini, jam 00.00 WIB, ditetapkan terjadi
kenaikan tarif
penyeberangan sebesar kurang lebih 5 persen di seluruh 27 perlintasan penyeberangan di Indonesia,” kata Kasubdit Sungai, Danau, dan Penyebrangan pada Ditjen Perhubungan Darat, Hanjar Dwi Antoro, kepada wartawan di Merak, Kamis (31/10/2024).
Hanjar menjelaskan, kenaikan
tarif penyeberangan
ini telah mempertimbangkan dua sisi, yaitu pengusaha kapal dan pengguna jasa.
“Dari sisi pengusaha atau operator kapal, kenaikan ini diperlukan agar mereka dapat bertahan menjalankan bisnisnya di tengah kenaikan suku cadang dan bahan bakar,” ujar Hanjar.
Di sisi lain, Hanjar juga memperhatikan kemampuan pengguna jasa dalam membayar.
“Dengan naiknya tarif, kami meminta kepada operator kapal dan pelabuhan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi pengguna jasa,” tambahnya.
Hanjar menekankan pentingnya pelayanan yang lebih baik seiring dengan kenaikan tarif.
“Kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan, baik di pelabuhan maupun di dalam kapal. Kami mengimbau operator pelabuhan dan kapal agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kementerian Perhubungan (
Kemenhub
) juga berencana untuk melakukan evaluasi enam bulan setelah kenaikan tarif ini.
“Semoga pelaksanaan perubahan tarif ini bisa berjalan dengan baik dan tertib di lapangan,” tutup Hanjar.
Sementara itu, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menyambut baik kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah, meski mengakui bahwa hal tersebut masih jauh dari harapan para pengusaha.
“Dengan adanya penyesuaian tersebut, paling tidak sedikit memberikan napas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan,” ungkap Khoiri melalui keterangan tertulis.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni:
a. Penumpang
1. Dewasa Rp 23.400,-
2. Bayi Rp 1.900,-
b. Kendaraan
1. Golongan I Rp 27.600,-
2. Golongan II Rp 65.500,-
3. Golongan III Rp 135.900,-
4. Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,-
5. Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,-
6. Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
7. Golongan VII Rp 1.657.200,-
8. Golongan VIII Rp 2.503.000,-
9. Golongan IX Rp 3.814.500,-
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/31/6723782831c38.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Sopir Truk Hantam Motor dan Mobil di Tangerang, Kabur Hindari Kejaran Warga Megapolitan 1 November 2024
Kronologi Sopir Truk Hantam Motor dan Mobil di Tangerang, Kabur Hindari Kejaran Warga
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Sebuah truk boks berukuran besar menabrak beberapa sepeda motor dan mobil di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Kecelakaan terjadi di beberapa tempat karena sopir truk kabur, salah satunya di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Sukasari, Kota Tangerang.
Aris (36), seorang pengamen di lampu merah menceritakan awal mula truk boks itu bisa berakhir di Bundaran Tugu Adipura.
Ketika itu, dia melihat mobil boks tersebut sedang melaju kencang dari arah Cipondoh.
“Kebetulan posisinya sedang lampu hijau, jadi enggak banyak kendaraan yang kena,” ujar Aris kepada
Kompas.com
di lokasi, Kamis malam.
Karena kondisi perempatan sedang lampu hijau, sopir mobil boks itu pun tancap gas dan memutari Tugu Adipura.
Sopir yang belum diketahui identitasnya itu berniat kabur dari kejaran warga. Namun, truknya terhalang oleh kendaraan lainnya.
“Jadi langsung muterin Tugu Adipura. Dia langsung belok, kayaknya mau balik arah tapi sudah dihalangi sama mobil taksi dan kendaraan lainnya,” kata dia.
Bukannya berhenti kabur dari kejaran massa, sopir itu masih terus berusaha kabur. Namun, usahanya kandas karena ban belakang mobil truknya terjebak di taman bundaran Tugu Adipura.
“Sempat dia mau kabur terus dihalangi sama mobil dan motor, tapi tetap saja dihantam,” kata Aris.
“Pas menghantam pengendara di depannya, dia mau mundur tapi
alhamdulillah,
pas dia mundur, ban mobilnya terganjal di taman mini Tugu Adipura,” sambung dia.
Sontak momen itu menjadi kesempatan untuk warga yang sudah mengejar mobil truk tersebut dari perumahan Graha Raya, Bintaro.
Bahkan, kata Aris, ada beberapa yang meneriaki sopir mobil truk tersebut sebagai pelaku tabrak lari.
“Kabarnya, sopir itu kejar-kejaran dari perumahan Graha, Prapatan Pasar Bengkok, Prapatan Polsek Cipondoh, Lampu Merah Banjar Wijaya, Prapatan
flyover
PLN, ujungnya di sini, Bundaran Tugu Adipura,” jelas Aris.
“Ada yang teriak
‘tabrak lari, tabrak lari’
karena korbannya banyak,” tambah dia.
Saat sopir tidak punya kesempatan untuk kabur lagi, warga langsung menariknya keluar truk dan memukulinya hingga babak belur.
“Sebenarnya sopir itu tadinya enggak mau turun, mau tancap gas lagi, mau coba kabur lagi. Cuma karena warga sudah kesal, akhirnya ditariklah sama warga buat turun dari mobil. Itu juga dia sempat mau lari,” ucap dia.
Akibat dianiaya, pelaku mengalami luka parah di bagian wajahnya. Polisi yang sudah berada di lokasi kejadian langsung menangkap pelaku dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, identitas sang sopir belum diketahui.
Polisi memang menemukan dompet di saku, tetapi tidak ada kartu identitas apapun di dalam dompet.
“Selain itu, kami hanya menemukan faktur pengiriman barang saja,” ujar Zain.
Polisi kini sedang berkomunikasi dengan perusahaan yang tertera di faktur itu. Harapannya, polisi bisa mengetahui identitas sang sopir.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan kronologi rentetan peristiwa kecelakaan truk itu.
Polisi sekaligus masih mendata ada berapa korban jiwa serta motor dan mobil yang menjadi korban sopir truk itu.
Hingga berita ini ditayangkan, ada tiga korban yang berada di rumah sakit. la belum bisa memastikan apakah ketiga korban ini selamat atau meninggal dunia.
Zain pun meminta masyarakat yang menjadi korban pengemudi truk untuk melapor ke pihaknya untuk mengetahui secara lengkap kronologi kecelakaan itu.
“Kami membuat posko pengaduan di Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota apabila ada masyarakat yang mengetahui, mengalami terkait perilaku sopir ini, silahkan bisa menginformasikan kepada kami di 082211110110,” ujar Zain.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/24/6719f1eb6deda.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/31/6723826e8551a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/31/6723b7628b189.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/31/6723b187d1569.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/31/672353d245aa4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)