Author: Gelora.co

  • Prabowo Akan Gelar Pertemuan Bilateral dan Makan Malam dengan Presiden Xi Jinping Hari Ini

    Prabowo Akan Gelar Pertemuan Bilateral dan Makan Malam dengan Presiden Xi Jinping Hari Ini

    GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto memulai rangkaian kunjungan kenegaraan hari pertama di Beijing, China, Sabtu (9/11/2024). Prabowo akan melakukan pertemuan bilateral dengan Pimpinan Kongres Rakyat China Zhou Leji, Perdana Menteri (PM) China Li Qiang, hingga Presiden China Xi Jinping.

    “Hari ini beliau akan mulai pertemuan bilateral dengan Pimpinan Kongres Rakyat Tiongkok Yang Mulia Zhou Leji. Yang kemudian, nanti akan dilanjutkan juga dengan pertemuan bilateral dengan PM RRT Yang Mulia Li Qiang,” kata Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Beijing, China, Sabtu (9/11/2024).

    Pertemuan akan digelar di Great Hall of the People, Beijing. Setelah itu, Prabowo akan melakukan peletakkan karangan bunga di Tiananmen Square. Kemudian Prabowo juga dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Xi Jinping.

    Pada malam harinya, Prabowo akan melakukan acara makan malam kenegaraan bersama dengan Presiden Xi Jinping di Great Hall of the People.

    “Pak Presiden juga akan ke Tiananmen Square peletakkan karangan bunga di sana. Dan rencananya nanti malam akan ada pertemuan bilateral antara Pak Presiden dan Presiden Xi Jinping, yang dilanjutkan dengan acara makan malam kenegaraan,” jelas Sugiono.

    Dia enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang akan menjadi pembahasan dalam pertemuan bilateral Prabowo dengan Presiden Xi Jinping. Sugiono juga tak mau membocorkan apa saja MoU yang diteken dalam pertemuan ini.

    “Nanti kita (sampaikan). Itu aja ya,” ujar Sugiono.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan perdana ke Beijing, China pada Jumat (8/11/2024). Para warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar China pun ikut menyambut kunjungan perdana Prabowo sebagai Presiden RI.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Prabowo beserta delegasi terbatas tiba di Beijing Capital Internasional Airport pada pukul 18.25 waktu setempat. Dia pun langsung menuju hotel tempatnya bermalam.

    Prabowo Disambut WNI dan Pelajar

    Setibanya di hotel, Prabowo disambut meriah para WNI dan pelajar yang telah menunggunya. Mereka berdiri rapi di luar hotel sambil mengibarkan bendera merah putih Indonesia saat Prabowo tiba.

    Para WNI juga antusias berfoto dan bersalaman dengan Prabowo. Beberapa kali Prabowo meladeni para WNI yang ingin bersalaman serta berswafoto dengannya.

    “Bapak, bapak,” ucap pelajar dan WNI menyambut kedatangan Prabowo.

    Dalam kunjungan ini, Prabowo tampak didampingi Menteri Koordinator Perekonomiam Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia Stella Christie.

  • Netizen Penentu Ending Kasus Judol di Komdigi

    Netizen Penentu Ending Kasus Judol di Komdigi

    GELORA.CO – Netizen memiliki peran vital untuk menentukan proses hukum kasus judi online (judol) yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Demikian penegasan pengamat politik Rocky Gerung melalui video singkat yang diunggah akun X @BangPino_, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

    “Netizen menjadi perlambang pertama dalam upaya mendesak penuntasan dari kasus judi online,” kata Rocky.

    Menurut Rocky, netizen akan menjadi penentu ending atau babak akhir kasus judol, apakah dipetieskan atau dituntaskan tanpa intervensi politik.

    “Indonesia punya harapan bagus terkait penegakan hukum kalau suara itu diucapkan tanpa perlu dihalangi,” sambungnya.

    Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah orang terkait aktivitas judi online. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi. 

    Total ada 11 pegawai Kementerian Komdigi dan lima swasta yang ditangkap polisi dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

    Sebelas pegawai yang dimaksud selama ini disebut melindungi ribuan situs judi online. Mereka mendapat insentif atau menerima bagian Rp8,5 juta dari setiap setiap website.

  • Prabowo Peduli Nasib Rakyat Lewat Penghapusan Utang

    Prabowo Peduli Nasib Rakyat Lewat Penghapusan Utang

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto dinilai berpihak kepada petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. 

    Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos mengatakan, secara komunikasi politik, kehendak Presiden Prabowo menghapus utang UMKM merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. 

    “Utang rakyat pun dipikirkan oleh Presiden dan dibuktikan dengan cara dihapuskan oleh negara,” ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 8 November 2024.

    Menurut lulusan S2 Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu, Prabowo sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan ingin menunjukkan azas keadilan terhadap masyarakat. 

    “Menghapuskan utang itu bukan hanya perbuatan adil dan bijaksana seorang pemimpin negara, tapi merupakan perbuatan baik seorang patriot yang betul-betul punya hati dan pikiran yang tulus dan ikhlas untuk rakyat Indonesia,” tuturnya. 

    Di samping itu, pengamat yang akrab disapa Biran itu memandang Prabowo sedang memberikan pesan politik kepada para pejabat, bahwa dalam menjalankan kinerja harus mengedepankan kepentingan rakyat. 

    “Prabowo ingin memastikan bahwa pemerintahannya benar-benar memastikan rakyat tidak hanya bisa diberi makan oleh negara melalui program makan bergizi gratis,” ucapnya. 

    “Kemudian punya pekerjaan dan pendapatan yang layak dengan berbagai program penyediaan lapangan kerja, punya tempat tinggal layak huni dengan program perumahan rakyat, tetapi juga memastikan rakyatnya dalam keadaan tenang tanpa beban utang,” demikian Biran.

  • Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah Hingga Tuntas

    Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah Hingga Tuntas

    GELORA.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024). Dalam audiensi antara keduanya membahas tentang isu-isu tentang kejahatan dalam bidang pertanahan.

    Menurut Nusron, pemberantasan mafia tanah tidah cukup hanya dilakukan oleh pemerintahan saja, khsusunya dalam bidang penindakan secara hukum. Seperti menggandeng aparat penegakkan hukum kepolisian hingga kejaksaan.

    “Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Nusron kemudian menyinggung soal keberadaan mafia tanah ini sudah terlalu sangat meresahkan. Tidak hanya dalam hal merenggut kepastian lahan tanah milik warga sipil saja. Tapi juga membuat investor yang ingin membuka lahan bisnis di dalam negeri menjadi kesulitan.

    Salah satu ulah yang sering ditemukan oleh mafia tanah yakni pada saat eksekusi lahan dengan menggugat status pertanahannya.

    “Dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan, dan juga kepastian kepada investor. Supaya investor yang datang ke sini mau berusaha di sini, beraktivitas ekonomi di sini, menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan adanya ulah-ulah mafia tanah yang setiap hari dengan berbagai akal mengugat status pertanahannya,” beber Nusron.

    Polri Siap Dukung

    Di saat yang bersamaan, Sigit menegaskan Polri siap mendukung program pemerintah khsususnya sebagaimana dalam arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Nantinya perihal penindakan hukum terhadap para mafia tanah akan dibahas lebih lanjut dalam rakornas Polri.

    “Kepastian hukum khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak keperdataan, apakah itu antar korporasi, terus masyarakat dengan pihak-pihak tertentu dan juga tadi bagaimana melakukan langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” kata Sigit.

  • Jokowi akan Dapat Uang Pensiun sebagai Presiden Rp 30,2 Juta per Bulan Seumur Hidup

    Jokowi akan Dapat Uang Pensiun sebagai Presiden Rp 30,2 Juta per Bulan Seumur Hidup

    GELORA.CO – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN secara resmi telah menyerahkan manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

    Hal ini ditandai dengan penyerahan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara, pada Rabu (6/11) kemarin.

     

    TASPEN memastikan, besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

     

    “TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN,” kata Ariyandi dalam keterangan resmi, Jumat (8/11).

     

    Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?

     

    Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 2 disebutkan bahwa Gaji Pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

     

    Sedangkan untuk hak pensiunnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa besarnya pensiun pokok Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

     

    Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020, ditetapkan bahwa gaji pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jika mengacu gaji pokok tersebut, itu artinya gaji pokok Jokowi setiap bulannya saat menjabat sebagai Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan.

     

    Dengan begitu, besaran uang pensiun atau manfaat pensiun yang diterima Jokowi yang ditetapkan 100 persen dari gaji pokok terakhir, yakni sebesar Rp30.240.000 per bulan.

     

    Nilai tersebut, belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Lalu, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Serta seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.

     

    Selain itu, kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Serta disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya. 

  • Banyak Aplikasi Pemerintah yang Mendadak Jadi Tempat Bermain Judi Online

    Banyak Aplikasi Pemerintah yang Mendadak Jadi Tempat Bermain Judi Online

    GELORA.CO – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi kepunyaan pemerintah rentan disusupi permainan judi online.

    Fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah. Sebab, kata dia, standar-standar yang ditentukan untuk keamanan tidak dilaksanakan dengan baik.

    “Itu sudah kita lakukan (pengamanan) dan hampir sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan, kita suruh perbaiki sama yang punya sistemnya,” kata Hinsa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sejauh ini, dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan “take down” terhadap aplikasi-aplikasi milik pemerintah yang disusupi judi online.

    Dia mengatakan bahwa pemerintah pun sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang kini menjadi Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

    Di dalam satgas itu, dia mengatakan BSSN memiliki peran untuk mengecek kerentanan dari sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki pemerintah. Dia mengatakan BSSN pun sudah menyerahkan hasil pemantauannya terhadap ancaman judi online.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, misi pemerintah pun sudah jelas bahwa akan memberantas judi online yang kerap merugikan masyarakat.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.

    “Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun,” kata Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

    Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya, bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun.

  • Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

    Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

    GELORA.CO -Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang jadi lokasi operasi judi online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.

    Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judol secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akarnya.

    Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi didampingi kasat reskrim AKBP Andri Kurniawan yang berlangsung selama satu jam.

    Dari penggerebekan ini, polisi menangkap total delapan orang tersangka. 

    Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis, 7 November 2024 dan empat tersangka lainnya diamankan pada harini, mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

    “Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus judi online,” kata Syahduddi.

    Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

    Kini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, Syahduddi mengatakan bahwa tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

    Para tersangka menjalankan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat dimana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

    Setibanya di Kamboja, paket itu langsung dioperasikan dan dibagi menjadi 3 klaster.

    Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang turut serta menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online. 

    Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang berperan merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Ketiga, tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

    Kepada penyidik, RS mengaku sudah dua setengah tahun menjalankan operasi ini, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking. 

    Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam judol ini, aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari.

    Tak hanya soal judol, enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

    Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

  • Puluhan Ribu Polisi dan Tentara Terlibat Judi Online

    Puluhan Ribu Polisi dan Tentara Terlibat Judi Online

    GELORA.CO – “AIR beriak tanda tak dalam.” Pepatah ini mengingatkan kita bahwa sering kali masalah yang tampak di permukaan hanyalah gejala dari permasalahan yang lebih besar dan sangat kompleks.

    Dalam dunia yang semakin terhubung, fenomena judi online di tengah masyarakat telah menunjukkan riak-riak yang sangat mengkhawatirkan.

    Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada puluhan ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat perjudian online.

    Ketika institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan justru terjerat dalam praktik ilegal, kita dihadapkan pada kenyataan pahit, integritas dan kepercayaan publik sedang terancam.

    Dengan lebih dari 1,9 juta pegawai swasta, bahkan anak-anak yang ikut terpengaruh, jelas bahwa judi online bukan hanya sekadar masalah individu, melainkan ancaman serius bagi tatanan sosial kita.

    Dalam dialog di acara Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (7/11/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan informasi yang sangat mengejutkan dan sekaligus mengkhawatirkan.

    Ada sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam aktivitas judi online. Angka ini menambah daftar panjang keprihatinan terkait fenomena judi online yang semakin marak di Indonesia, melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dari pegawai swasta hingga pejabat negara.

    Secara tegas, tindakan perjudian ini dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

    Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik berkaitan dengan perjudian dapat dikenakan sanksi hukum.

    Lebih jauh, istilah dalam pasal ini menegaskan bahwa “mendistribusikan” berarti menyebarkan informasi kepada banyak orang, sedangkan “mentransmisikan” merujuk pada pengiriman informasi kepada pihak tertentu.

    Tak kalah penting, “membuat dapat diakses” mencakup semua tindakan yang memungkinkan publik untuk mengetahui konten perjudian, termasuk penawaran dan kesempatan bermain judi.

    Namun, realitas yang ada di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks. Keterlibatan sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri dalam arena judi online menciptakan ironi yang mencolok.

    Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru terjerat dalam praktik ilegal yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan besar pada masyarakat: Jika aparat penegak hukum saja tidak mampu menjaga integritas dan mematuhi hukum yang ada, bagaimana mungkin masyarakat dapat percaya pada sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka?

    Risiko bagi mereka yang terlibat sangat besar. Pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sebuah konsekuensi yang seharusnya menjadi pengingat bagi setiap individu, termasuk anggota TNI dan Polri.

    Dalam konteks ini, kita juga harus bertanya: Apakah kita akan membiarkan riak-riak kecil ini terus berkembang, atau kita akan mengambil tindakan untuk menggali ke dalam dan mengatasi akar permasalahannya?

    Keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam judi online mengindikasikan adanya permasalahan yang lebih mendalam dalam institusi tersebut. Beberapa faktor, seperti tekanan finansial, minimnya pengawasan, dan budaya permisif, mungkin menjadi salah satu penyebabnya.

    Ketika lembaga penegak hukum gagal menjaga integritas para anggotanya, penegakan hukum pun akan menjadi sulit dilakukan secara efektif.

    Masalah ini bukan hanya bersifat individu, melainkan juga mencerminkan kelemahan sistem yang perlu segera ditangani.

    Data yang disampaikan oleh PPATK menunjukkan bahwa kecanduan judi online bukan hanya masalah individu, melainkan fenomena sosial yang luas. Selain anggota TNI-Polri, terdapat 1,9 juta pegawai swasta yang juga teridentifikasi sebagai pemain judi online.

    Dalam konteks ini, kita melihat adanya potensi ancaman terhadap integritas institusi negara. Jika para penegak hukum dan aparat keamanan terlibat dalam praktik ilegal ini, bagaimana mungkin mereka bisa diharapkan untuk memberantasnya? Pemberantasan judi online hanya sekedar omon-omon belaka.

    Keterlibatan 461 pejabat negara dalam judi online semakin memperumit permasalahan yang sudah ada.

    Di saat pemerintah beserta lembaga terkait berusaha keras untuk memberantas praktik ilegal ini, fakta bahwa individu-individu yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam perjudian menciptakan paradoks yang sulit untuk diterima oleh masyarakat.

    Ketika mereka yang memegang kekuasaan dan tanggung jawab malah terjerumus dalam kegiatan melanggar hukum, rasa keadilan masyarakat pun semakin tergerus.

    Situasi ini bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

    Masyarakat mulai mempertanyakan integritas para pemimpin dan aparat yang seharusnya melindungi mereka.

    Ketidakadilan ini menciptakan ketidakpuasan yang mendalam dan bisa memicu tindakan protes atau penolakan terhadap kebijakan yang ada.

    Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan introspeksi dan reformasi di dalam tubuh lembaga mereka.

    Tanpa adanya perubahan nyata, upaya memberantas judi online akan terasa sia-sia dan kepercayaan masyarakat akan semakin sulit untuk dipulihkan.

    Lebih mencengangkan lagi adalah penemuan 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah merasuk hingga ke kalangan yang paling rentan.

    Anak-anak, seharusnya berada dalam tahap perkembangan yang sehat dan positif, malah terpapar pada perilaku yang berpotensi merusak.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab orang dewasa dan institusi dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

    Usia pemain judi online yang dominan antara 20-30 tahun juga menunjukkan bahwa para pemuda, yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, terjebak dalam lingkaran kecanduan yang sulit diputus.

    Apabila tidak ada upaya serius untuk memberikan edukasi dan pencegahan, masa depan mereka akan terancam.

    Kasus baru-baru ini yang melibatkan pegawai Komdigi menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, penegakan hukum justru disalahgunakan oleh mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan.

    Alih-alih melindungi masyarakat, mereka malah terjerat dalam praktik yang merugikan banyak pihak.

    Keterlibatan anggota TNI-Polri dan pejabat negara dalam judi online seharusnya menjadi panggilan introspeksi bagi semua elemen masyarakat. Masalah ini bukan hanya berkaitan dengan hukum dan penegakan, tetapi juga menyentuh aspek etika, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap generasi muda.

    Jika kita tidak segera mengambil tindakan tegas dan nyata untuk mengatasi masalah ini, kita berisiko menyaksikan keruntuhan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi dan individu dalam masyarakat.

    Saatnya untuk memberantas judi online dengan semangat yang tidak hanya diungkapkan dalam kata-kata, tetapi juga diwujudkan dalam langkah-langkah konkret berkelanjutan.

    Penangkapan bandar judi online sangat mendesak, mengingat mereka bukan hanya pelaku utama dalam praktik ilegal ini, tetapi juga sering kali dilindungi oleh aparat atau pejabat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan.

    Penulis menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap para bandar judi, serta aparat dan pejabat yang membekingi mereka. Hanya dengan cara ini kita dapat menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi praktik ilegal dalam masyarakat.

    Dengan penegakan hukum yang adil, kita bisa mulai memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa nilai-nilai moral dan etika tetap terjaga.

    Mari bersatu dalam perjuangan ini, agar generasi mendatang dapat tumbuh dalam lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif judi online.

  • Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

    Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait norma Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

    Selain dia, ada dua pegawai KPK, yakni Lies Kartika Sari selaku auditor muda KPK dan Maria Fransiska selaku pelaksana pada unit sekretaris pimpinan KPK yang mengajukan JR ke MK. Mereka mengajukan uji materi terkait norma Pasal 37 UU KPK.

    Menurut Alex, dua pasal dimaksud bisa dijadikan pihak-pihak luar untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai.

    Alex mengatakan bahwa rumusan pasal itu tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas.

    Ketidakjelasan itu lantaran adanya batasan yang tidak pasti di dalam normal Pasal 36 huruf a UU KPK. Selain itu, juga banyak kejanggalan di norma pasal yang dimaksud.

    “Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Adapun Pasal 36 huruf (a) UU KPK diketahui berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.”

    “UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara, dengan alasan apa pun,” kata Alex.

    “Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum,” imbuh pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini.

    Alex kemudian mempertanyakan penafsiran frasa “dengan alasan apa pun” di dalam Pasal 36 huruf a tersebut dalam rangka melakukan tugas sebagai pimpinan KPK.

    “Bagaimana kalau dalam rangka melaksanakan tugas? Bagaimana kalau pertemuan/komunikasi dilakukan dengan iktikad baik atau misalnya pada saat bertemu tidak tahu status orang yang ditemui?” ujar Alex.

    “Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah, sekalipun tidak ada hal penting yang dibahas,” lanjutnya.

    Alex menilai, mestinya ada penjelasan konteks pertemuan yang dimaksud di dalam pasal tersebut. 

    Semisal, yang mengakibatkan munculnya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara di KPK.

    Lebih lanjut, Alex pun menyebut bahwa hanya aparat penegak hukum yang tak memahami esensi dari dua pasal yang digugatnya bersama pegawai KPK tersebut.

    Sehingga, lanjut dia, justru menilai pertemuan dengan setiap orang yang berurusan dengan lembaga antirasuah sebagai perbuatan pidana.

    “Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan marwah KPK. Jadi, sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik,” kata Alex.

    Alex menyebut, permohonan uji materi itu diajukan juga untuk pimpinan saat ini dan yang akan datang. Termasuk, juga untuk insan KPK secara keseluruhan.

    “Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Selain itu, juga supaya ada perlakuan yang sama antarpenegak hukum,” ujar dia.

    Oleh karena itu, Alex berpendapat bahwa perlakuan yang diterima insan KPK justru berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.

    “Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak beperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif,” kata dia.

    Di samping itu, ia sepakat jika pertemuan atau komunikasi yang dilakukan dengan pihak beperkara dapat menimbulkan konflik kepentingan mesti disanksi etik maupun pidana.

    “Apalagi jika hubungan atau komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat,” kata Alex.

    Adapun terkait penerapan norma Pasal 36 huruf a UU KPK yang dianggap tidak berkepastian hukum itu, dalam gugatannya ia meminta MK perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi.

    “Atau memaknai Pasal 36 dengan ‘Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya’,” sebut Alex

  • Jangan Cuma Keras ke Sadbor

    Jangan Cuma Keras ke Sadbor

    GELORA.CO  – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbeleka, meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan publik figur dalam kasus promosi judi online.

    Martin meminta agar penegak hukum tak hanya menangkap Tiktoker Gunawan alias Sadbor, warga Sukabumi, Jawa Barat, yang juga mempromosikan judi online.

    “Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap publik figur yang terlibat pada aktivitas judi online. Kan banyak artis, influencer, selebgram yang kemarin diperiksa tapi kasusnya nggak jelas,” kata Martin dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024). 

    Dia mengingatkan penegak hukum untuk transparan dalam pengusutan kasus judi online dan menerapkan prinsip keadilan.

    “Usut dan tindak juga publik figur yang ikut mempromosikan dan terlibat pada aktivitas judi online, jangan cuma keras ke masyarakat kecil kaya Sadbor ini,” ujar Martin.

    Martin menjelaskan, tindakan Sadbor mempromosikan judi online merupakan suatu kesalahan besar.

    Namun, kata dia, aparat penegak hukum juga harus adil untuk menindak tegas para publik figur yang terlibat.

    “Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat juga sudah teriak-teriak itu meminta hukum bisa adil bagi semua,” ucap Martin.

    Menurutnya, kasus promosi judi online yang dilakukan publik figur harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

    Sebab, mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat untuk terjerumus dalam judi online.

    Martin mengungkapkan modus judi online saat ini, yakni dalam bentuk game online atau hiburan. 

    “Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan sekarang semakin pintar mereka dengan menyamarkan sebagai game. Inilah pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait judol,” sebut Martin. 

    Sebagai informasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024.

    Angka tersebut meningkat 83,5 persen dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

    Judi online juga meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia.

    Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau 25,9 juta penduduk.

    “Masalah judol sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan bangsa. Pemberantasan judol harus dilakukan dengan maksimal, dan penindakan tegas tidak boleh pandang bulu,” imbuh Martin.

    Ada 27 Artis Pernah Diperiksa

    TikToker Gunawan Sadbor ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka karena diduga mempromosikan judi online saat live di TikTok.

    Dia berjoget Patuk Ayam sambil live TikTok dan mendapat saweran dari penonton.

    Diduga penyawer adalah akun judi online.

    Itulah alasan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pria ini pada 31 Oktober 2024.

    Nah, ternyata ada 27 artis yang pernah mempromosikan judi online.

    Anggota Komisi X DPR RI dari PDIP, Denny Cagur, menuturkan bahwa ada 27 artis yang diajak kerja sama dalam promosikan judi online.

    Ke-27 artis itu di antaranya Denny Cagur, Gilang Dirga, Boy William hingga Arief Muhammad (Mak Beti)

    Namun ia mengaku tidak tahu menahu ternyata website yang dipromosikan itu adalah situs judi online.

    “Jadi prosesnya memang sudah berjalan semua, kita ada 27 artis waktu itu karena ketidak tahuan,” kata Denny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Denny sekaligus mengklarifikasi soal videonya ramai karena diduga promosi judi online (judol) lewat akun sosial media instagram pribadinya.

    Dia menyatakan video yang tersebar merupakan video lama.

    Denny pun mengatakan semua artis yang turut mempromosikan judi online itu sudah dipanggil Bareskrim Polri. Dia pun sudah menjelaskan ketidaktahuannya mengenai situs itu ternyata judi online.

    “Kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim. Saya sudah datang mengikuti aturannya sebagai warga negara yang baik saya datang, setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya