Author: Bisnis.com

  • UGM Kembangkan Turbin ‘Antasena’ untuk Daerah 3T

    UGM Kembangkan Turbin ‘Antasena’ untuk Daerah 3T

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Peneliti Departemen Teknik Mesin dan Industri (DTMI Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada melakukan kolaborasi kerja sama dengan Puslitbang PLN untuk mengembangakan teknologi turbin angin.

    Turbin ini dirancang oleh tim peneliti yang terdiri dari Prof. Indarto, Prof Deendarlianto, dan Dr. Agung Bramantya.

    Turbin yang mereka namakan “Antasena” ini  bisa digunakan di daerah dengan kecepatan angin yang rendah. 

    Deendarlianto mengatakan keunggulan turbin angin yang mereka rancang ini bisa tetap berfungsi secara optimal dan mampu berputar pada kecepatan angin yang cukup rendah, yaitu cut-in wind speed rendah sekitar 2,5 meter per detik.

    Keunggulan ini diharapkan mampu membantu perbaikan lingkungan Indonesia lantaran kecepatan angin seringkali menjadi tantangan untuk membangkit listrik tenaga angin.

    “Antasena hadir dalam usaha pemanfaatan energi bayu sebagai pembangkit tenaga bayu yang bertujuan untuk mendukung Carbon Utilization bagi daerah 3T,” kata Deendarlianto, dilansir dari laman resmi UGM.

    Dikatakan Deen, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)  merupakan salah satu program pembangkit PT PLN (persero) Grup untuk menaikan bauran EBT dan mendukung pencapaian target Energi Baru Terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 dan Rencana Umum Energi Nasional.

    Deendarlianto menyampaikan bahwa apabila melihat data mengenai persebaran kecepatan angin di Indonesia, di beberapa daerah 3T kecepatan angin ini masih cukup rendah. Sehingga, perlu adanya teknologi untuk pemanfaatan energi angin dengan kecepatan rendah. “Saya kira inovasi dari turin Antasena ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasinya,” katanya.

    Menurut Deen, PLTB ini sangat dibutuhkan untuk PLN dalam membantu suplai listrik di daerah 3T. Sehingga, untuk meningkatkan ketersediaan listrik disana, perlu adanya solusi yang tepat dari teknologi yang mutakhir. “Selain bisa diterapkan di daerah 3T dan PLN akan membantu penuh desain, prototype, produksi massal, dan instalasi disana, sehingga bisa digunakan langsung oleh masyarakat,” ujar Deendarlianto.

    Deen menjelaskan, turbin Antasena ini memiliki koefisien data (Cp) blade hingga 55% dan material yang ramah lingkungan menggunakan komposit dengan filler karbon yang diambil dari limbah karbon PLTU.  Setiap proses pembuatan Turbin Angin Antasena menggambarkan komitmen para peneliti untuk membawa masa depan Indonesia menjadi lebih hijau dan lebih baik dan menjadi solusi terbaik bagi daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh energi konvensional.

  • Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Polisi Cecar Deputi KPK Pahala 20 Pertanyaan Terkait LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan telah rampung diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, pemanggilan pejabat tinggi lembaga antirasuah itu oleh polisi itu dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Pahala mengatakan dirinya diperiksa terkait dengan prosedur pemeriksaan LHKPN hingga penerbitan surat tugas untuk nantinya diputuskan penyelidikan suatu perkara.

    “Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit,” ujar Pahala di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Dia menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mencarinya dengan 20 pertanyaan terkait penerbitan surat tugas terhadap perkara Eko Darmanto.

    “Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua,” pungkasan.

    Sebagai informasi, Alexander Marwata telah membenarkan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Alex mengatakan bahwa pertemuannya dengan Eko terjadi pada enam bulan yang lalu atau Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan lantaran Eko ingin melaporkan soal kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.

    Adapun, Alex juga mengatakan bahwa pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Bahkan, hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Alhasil, menurut Alex, pertemuannya dengan Eko itu sudah sesuai prosedur.

    “Apa yang saya komunikasikan dengan eko darmanto dalam pertemuan itu, saya sampaikan ke Dumas, orng Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN,” tutur Alexander.

  • Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp1 T dan Vonis Ronald Tannur, MA Bakal Bina Hakim

    Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp1 T dan Vonis Ronald Tannur, MA Bakal Bina Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal melakukan pembenahan internal usai eks petingginya, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus sejak 2012-2022, salah satunya terkait vonis untuk Ronald Tannur.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya bakal menggelar pembinaan intensif kepada hakim-hakim di bawah naungan MA.

    “Ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian,” ujarnya di Gedung MA, Senin (28/10/2024).

    Selanjutnya, Yanto jyga menuturkan MA bakal membina seluruh pimpinan pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan agama hingga pengadilan militer.

    Pengarahan dan pembinaan itu, kata dia, nantinya bakal dilaksanakan langsung oleh sejumlah pimpinan dari MA.

    “Rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia,” tambahnya.

    Adapun, Yanto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pandang bulu untuk memberantas oknum-oknum hakim yang berperilaku menyimpang.

    “Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” pungkasnya.

  • Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal putusan kasasi Ronald Tannur di kasus penganiayaan mantan kekasihnya hingga tewas terlalu ringan. 

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa vonis Ronald Tannur itu merupakan kewenangan dari hakim. Dalam hal ini, lanjutnya, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP.

    Pasal 351 itu mengatur tentang penganiayaan. Apabila penganiayaan itu dilakukan hingga tewas, maka sesuai Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukumannya paling lama mencapai 7 tahun.

    “Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun. Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Dengan demikian, Yanto menekankan bahwa vonis atas perbuatan Roland Tannur tersebut murni dari hasil kewenangan dan penilaian hakim. Menurutnya, MA sebagai lembaga yang menaunginya tidak dapat mencampuri dalam putusan itu.

    “Lembaga tidak bisa mendikte [hakim]. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” pungkasan.

    Sebagai informasi, salah satu pihak yang kecewa atas vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi itu adalah Kajati Jawa Timur Mia Amiati. 

    Dia mengaku kecewa atas putusan kasasi 5 tahun kepada Ronald Tannur lantaran dinilai pihaknya masih terlalu ringan.

    Meskipun begitu, dengan adanya putusan kasasi tersebut telah menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti salah dalan tewasnya Dini Sera (29).

    “Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari kami kecewa, boleh kecewa, tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah. Pertama [Ronald Tanur] itu terbukti bersalah,” ujar Mia.

  • MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    MA Bentuk Tim Khusus untuk Periksa Etik 3 Hakim Agung Pada Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Jubir MA, Yanto mengatakan pembentukan tim itu dibuat berdasarkan hasil rapat antara pimpinan MA yang dilakukan sebelumnya pada Senin (28/10/2024).

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Yanto menambahkan, tim ini tidak melibatkan aparat penegak hukum terkait baik Kejaksaan maupun kepolisian dan hanya terdiri dari pihak internal MA.

    Nantinya, tim pemeriksa bakal dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.

    “Jadi ini kan etik ya. Klarifikasi ya tentunya Ini tidak melibatkan Lembaga lain. Kalau proses hukumnya kan kita serahkan kepada kejaksaan. Kita tidak mencampuri proses hukum,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, inisial tiga hakim agung, S, A dan S itu mencuat saat Kejagung menetapkan eks petinggi MA, Zarof Ricar pada Jumat (25/10/2024).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S. 

    Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar sebagai hadiah menjadi perantara antara Lisar dengan tiga hakim agung.

    “Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Hanya saja, karena jumlah itu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    “Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” pungkasnya.

  • Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Deputi KPK Pahala Nainggolan Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Pahala tiba Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 09.22 WIB. Dia hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

    “Saya menyiapkan jiwa dan raga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

    Selain itu, terlihat juga ada empat orang dengan setelan yang sama hadir mendampingi Pahala saat akan diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus Alexander yang tengah diselidiki pihaknya itu terkait dengan persoalan kode etik yang berpotensi menjadi pidana.

    “Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (11/10/2024).

    Menanggapi hal ini, Alexander mengaku heran lantaran dirinya tidak pernah diperiksa oleh Dewas KPK sebelumnya.

    Terlebih, dia juga tidak merasa telah melakukan pelanggaran etika saat bertemu dengan Eko. Sebab, pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.

    Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko sudah sesuai prosedur yang ada, bahkan hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Pahala Nainggolan.

    “Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi,” ujar Alex.

  • Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Pahala Nainggolan di Kasus Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan dalam penyelidikan kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala bakal diminta keterangan sebagai saksi sekitar 09.00 WIB.

    “Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan Pahala Nainggolan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

    Selain Pahala, Ade juga menyampaikan bakal memeriksa satu pegawai KPK lainnya dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu.

    “Ada dua pegawai KPK yang diperiksa hari ini [termasuk Pahala],” pungkasan.

    Sekadar informasi, sejauh ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, tiga di antaranya yakni Alexander Marwata, Ajudan Alexander, dan Eko Darmanto.

    Dalam klasifikasinya, Alexander mengaku bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi pada Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan atas dasar Eko ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai mengenai impor emas hingga besi baja.

    “Apa tujuannya bertemu? yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait impor emas, handphone, besi baja. Hanya itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

    Alex menegaskan bahwa dalam pertemuannya itu, dirinya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan murni hanya untuk mendapatkan laporan dari Eko.