TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 pada pada 31 Agustus 2023 lalu. Beleid tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).Pada Bab II beleid tersebut diatur mengenai tata cara penjaminan pemerintah, di mana Bagian Kesatu membahas tentang Permohonan Jaminan. Pasal 5 Ayat 1 pada Bab II menjelaskan pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.“Permohonan penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah adanya keputusan komite,” bunyi Pasal 5 Ayat 2 dikutip pada Rabu, 20 September 2023.Adapun Pasal 5 Ayat 3 mengatur tentang permohonan penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 memuat keterangan minimal. Yakni huruf a keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta dan Bandung.Selanjutnya huruf b alasan diperlukannya penjaminan pemerintah; dan huruf c nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah. Lalu, huruf d calon Kreditur; serta huruf e pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah. “Permohonan penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 disampaikan dengan melampirkan minimal beberapa berkas,” tertulis pada Pasal 5 Ayat 4.Lampiran tersebut di antaranya huruf a surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI. Untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.Iklan
Huruf b surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. Yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah; dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.Lampiran lainnya, huruf c surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian. Huruf d rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman; huruf e rancangan final perjanjian pinjaman; dan huruf f profil calon Kreditur.Selanjutnya huruf g surat yang disampaikan oleh calon Kreditur yang memuat harga pinjaman serta syarat dan ketentuan (terms and conditions) pinjaman. Huruf h rencana sumber dana pelunasan pinjaman; huruf i laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.Dilanjutkan dengan huruf j proyeksi keuangan PT KAI sampa1 dengan masa Pinjaman berakhir; huruf k proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; dan huruf l rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar. Untuk huruf m persetujuan organ perusahaan pemohon jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana pinjaman.“Surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama PT KAI,” demikian bunyi huruf n di Pasal 5 Ayat 4.Pilihan Editor: Uji Coba Kereta Cepat Bersama Masyarakat, Menhub: Kuota Langsung Habis!