Apotek di Bali Ikuti Larangan Kemenkes Soal Penjualan Obat Sirop

21 October 2022, 1:05

Denpasar – Apoteker Penanggung Jawab Apotek Adhi Guna Farma Denpasar, Bali, Ratih Cardiani Putri mengatakan bahwa penjualan obat sirop ditempatnya resmi dihentikan sementara mengikuti larangan Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
“Kami mengikuti arahan Kemenkes bahwa saat ini belum boleh menjual sediaan dalam bentuk sirop, kalau isu yang beredar itu kan obat sirop khususnya untuk paracetamol, tapi ternyata dari Kemenkes semua sediaan sirop disetop dulu,” kata dia di Denpasar, Kamis.
Kebijakan tersebut diterapkan Apotek Adhi Guna Farma sejak Rabu (19/11) sore, tepatnya setelah SE tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak disebarluaskan di kalangan farmasi di Bali.
“Surat edaran dari dinas kesehatan itu belum ada, jadi kita memang tahunya dari organisasi yang sudah menyebarkan surat dan juga beberapa produsen obat memberikan surat pernyataan bahwa sedian obat yang mereka produksi tidak mengandung bahan cemaran, tapi tetap karena kita negara hukum, kita ikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
Sebagai pengalihan karena pihak apotek tak dapat menjual obat sirop, maka Ratih mengaku obat-obatan maupun vitamin berbentuk sirop dialihkan menjadi puyer, atau bubuk racikan yang umumnya berdasarkan resep dokter.

Baca Juga :
Singapura dan Australia Sudah, Kemenkes Klaim Belum Temukan Kasus Cacar Monyet di Indonesia

“Contoh paracetamol, bisa dialihkan ke sediaan tablet atau suppositoria melalui dubur. Tapi kalau misalnya batuk dan pilek kami menyarankan untuk pergi ke dokter spesialis anak, jadi dapat pemeriksaan lebih lanjut dan tahu penyakitnya, kemudian diresepkan racikan,” kata dia.
Sejauh ini, tak ada kendala terkait pengalihan jenis obat, lantaran apotek tempatnya bertugas memiliki ketersediaan yang cukup, meskipun stok obat sirup juga tak kalah banyak.
Sebelum merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, hampir seluruh orang tua membelikan anaknya obat dalam bentuk sirop, kata Ratih. Lebih jauh, jenis sirop yang disediakan Apotek Adhi Guna Farma juga meliputi suplemen dan vitamin, dan seluruhnya harus dihentikan.
“Sebenarnya dari Kemenkes masih rancu mana yang belum boleh dijual, tapi kalau cari aman juga kepentingan bersama kita terpaksa setop, baik itu obat maupun vitamin karena belum jelas mana yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak,” ujarnya kepada media.
Selama penghentian penjualan obat sirop, Ratih mengaku pihak apotek juga turut memberi penjelasan kepada orang tua, khususnya mengenai kondisi gagal ginjal akut misterius yang sedang ramai.
“Kalau masyarakat kita jelaskan mereka masih bisa terima karena itu untuk kebaikan bersama. Memang masih ada beberapa mereka yang bilang anaknya tidak bisa minum racikan, tapi kita bantu jelaskan aja. Dan memang sekarang mau beli sirop pun dari pengawasan dokter anak,” kata Ratih.
Sejak kemarin juga pihak apotek mendapati resep-resep pasien anak yang sudah berbentuk racikan atau obat puyer, tak lagi obat sirup. Dalam catatan dokter telah dituliskan untuk menebus obat puyer dari gabungan obat batuk, pilek, radang, misalnya.

Baca Juga :
Waduh! Pengiriman Dua Truk Babi Bali ke Jawa Tengah Digagalkan Karantina Pertanian, Ada Apa?

Dengan situasi yang sedang terjadi, apoteker penanggungjawab itu berharap agar penyebab gagal ginjal akut pada anak segera terungkap, sehingga apotek dapat kembali menjual obat sirop persediaannya.
“Supaya tetap jalan dan tidak da pihak yang dirugikan. Kalau sekarang saya rasa banyak produsen obat terutama paracetamol merasa dirugikan, karena kan memang timpang semua sediaan sirop,” ujarnya.

Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi