APDESI Minta 10 Persen APBN Dialokasikan untuk Dana Desa

19 March 2023, 14:47

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten, Surta Wijaya meminta agar 10 persen dari dana APBN dialokasikan menjadi dana desa. Menurut Surta, pemerintah di desa telah banyak berjasa untuk pemerintah pusat. “Sebelum republik ini ada, desa lebih awal sudah ada. Kalau kita lihat sejarah ke belakang, kita temukan prasasti di Jawa, prasasti di Sunda, 350 masehi, 381 masehi, desa sudah ada. Artinya, republik ini punya utang ke desa, sepakat?” ujar Surta dalam sambutannya dalam Peringatan UU ke-9 di Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Maret 2023.Menurut Surta, dengan peran desa yang begitu besar seharusnya pemerintah pusat tidak memarjinalkan pemrintah desa. Ia meminta agar perkotaan tidak selalu menjadi perhatian pemerintah pusat. “Tidak lagi orang berpikir, mari kita ke kota. Tidak lagi orang mengais ke kota, tetapi harus turun dan lari ke desa. Semua itu jawabannya adalah dana desa, sepakat? Jadi 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN, setuju?” kata Surta. Lebih lanjut, Surta juga meminta pemerintah mengabulkan tuntutan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Surta, pemrintah harus memperjuangkan keinginan para kades tersebut.Minta Pemerintah Revisi UU Masa Jabatan Kepala DesaSebelumnya, ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.Adapun pasal 39 tersebut berbunyi:Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis, menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon Kepala Desa kian awet.Dia menjelaskan, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon Kepala Desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” kata dia.Terkait Dana Desa, pemerintah pusat sebenarnya terus meningkatkan alokasi anggaran setiap tahunnya. Pada tahun ini misalnya, alokasi dana tersebut sebesar 70 triliun atau meningkat dari 68 triliun pada tahun 2022.  Akan tetapi, pengelolaan dana desa dinilai masih kerap berantakan. Banyak pula kasus korupsi dana desa yang akhirnya menjerat para kepala desa. 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi