Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Teddy Minahasa

27 March 2023, 14:06

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu 18 tahun penjara dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu. Dia dianggap terbukti terlibat dalam perkara penjualan barang bukti sabu yang turut melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiasuti alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,” ujar seorang Jaksa Penuntut Umum saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.Masa penangkapan dan tahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.Linda Pujiastuti dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Barang bukti yang disita polisi darinya adalah 943 gram sabu, satu rekening koran Bank BCA, satu kartu ATM, dan satu unit handphone.Penyuplai sabu untuk KasrantoLinda awalnya meminta ongkos untuk ke Brunei Darussalam untuk menjual Keris milik Teddy Minahasa. Kemudian Teddy Minahasa diduga menyuruh menjual sabu dengan harga yang diinginkan, uang hasil jualnya sebagai ongkos ke luar negeri.”Saya ambil yang Rp 60 juta itu pertama kali rencananya untuk ongkos ke Brunei untuk beli tiket dan transport,” kata Linda Pujiastuti kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.Dia menyuplai sabu ke eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk dijual. Narkoba itu didapatkan dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.Linda memegang tiga kilogram sabu yang akan diberikan kepada Kasranto secara bertahap. Pertama kali sabu diberikan ke Kasranto sebanyak satu kilogram, selanjutnya satu kilogram lagi setelah ada kesepakatan harga baru dari Teddy Minahasa.Uang hasil penjualan sabu dari Kasranto kemudian diberikan kepada asisten Dody yang bernama Syamsul Ma’arif alias Arif. Lalu uang itu selanjutnya diserahkan kepada Dody untuk diberikan ke Teddy Minahasa.Anita Cepu menggunakan tiga istilah sabu dalam perkara ini, yaitu invoice, galon, dan sembako dari Padang. Dia pun kerap berkomunikasi dengan Teddy dan yakin bahwa jenderal bintang dua itu menyuruhnya menjual sabu.Pilihan Editor: Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Transportasi