TEMPO.CO, Jakarta – Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara karena menikmati keuntungan dari jual beli sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.”Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.Poin tersebut merupakan hal yang memberatkan tuntutannya. Hal yang memberatkan lainnya adalah perempuan bernama lengkap Linda Pujiastuti itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.Dari tuntutan yang dibacakan, hanya ada satu poin yang meringankan Anita Cepu. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Penuntut Umum.Linda dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Barang bukti yang disita polisi darinya adalah 943 gram sabu, satu rekening koran Bank BCA, satu kartu ATM, dan satu unit handphone.Dalam sidang, Linda mengaku diperintah oleh Teddy Minahasa untuk menjual lima kilogram sabu. Awalnya dia meminta uang ongkos ke Brunei Darussalam untuk menjual keris milik Teddy. Dalam penjualan sabu titipan Teddy Minahasa itu, Linda alias Anita Cepu meminta eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencarikan pembeli. Dari hasil penjualan satu kilogram sabu ke bandar sabu Kampung Bahari Alex Bonpis, Linda mengambil uang Rp 60 juta untuk biaya ke Brunei. Selanjutnya Anita Cepu menyesal turuti perintah Teddy Minahasa…