Angkat Bicara Atas Tudingan Ferdy Sambo, Kabareskrim: Saya Ini Penegak Hukum…

26 November 2022, 9:45

JAKARTA, suaramerdeka.com – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat suara perihal testimoni mantan anggota polisi, Ismail Bolong. Selain itu, Kabareskrim juga menanggapi beredarnya LHP DivPropam yang mengecap dirinya menerima setoran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur. Menurut Kabareskrim, laporan hasil LHP kasus tambang yang diteken Ferdy Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi. Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Sabtu 26 November 2022: Antam, Retro dan UBS Turun, Siap-siap Beli Yuk!
Komjen Agus Andrianto menyindir balik Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan. “Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus Almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Komjen Agus Andrianto, Jumat, 25 September 2022 dikutip dari PMJ News.

Agus Andrianto menerangkan, Divisi Bareskrim Polri dalam mengusut skandal pembunuhan berencana Brigadir J, telah bekerja sesuai fakta. Selain itu, juga berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, timsus, serta tuntutan masyarakat. Baca Juga: Banjir Landa Makkah dan Jeddah: Warga Diimbau Tetap di Rumah, Akses Mulai Dibuka “Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” ungkap Mantan Kapolda Sumut tersebut. Sebelumnya, Ferdy Sambo pernah membenarkan atas menandatangani dokumen LHP Propam Mabes Polri terkait tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim di Kaltim. Lanjutnya ia mengatakan jika BAP dapat direkayasa dan dibuat penuh tekanan. Baca Juga: Dampak Merusak Gempa Cianjur, Geolog UGM: Sumber Dekat Permukaan, Magnitudo Cukup Besar “Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” ungkap Komjen Agus. Agus Andrianto mengatakan, jika tambang rakyat dengan istilah koridor diperkenankan kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan. Dengan tujuan masyarakat bisa mendapatkan pendapatan, hal itu sebagai bentuk upaya dari pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Baca Juga: Likuidasi PT BPR Pasar Umum, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah Dalam video yang viral, Ismail mengaku telah memberikan uang Rp 6 miliar kepada Agus. Dari bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Tetapi, Ismail telah meralat laporan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada Agus Andrianto. Bahkan Ismail membeberkan jika ia membuat video tersebut di bawah tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu memiliki posisi sebagai Karopaminal Polri.***