Anggota Komisi II Ingatkan Pj Kepala Daerah Tak Bermanuver Jelang Pemilu 2024

24 October 2022, 15:51

MerahPutih.com – Peran serta masyarakat diperlukan untuk mengawal dan mengawasi kinerja para pj bupati/wali kota maupun gubernur di seluruh daerah Indonesia, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Kami, Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat, lantaran mereka (pj kepala daerah) rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang,” kata anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro kepada wartawan, Senin (24/10).
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, pj yang ditunjuk sudah ada regulasi yang mengatur. Menurutnya, seorang pj kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah, agar pelaksanaan pilkada dan pembangunan tetap berjalan lancar.

Baca Juga:
Politik Identitas Masih jadi Ancaman Jelang Pemilu 2024

Pasalnya pj kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar setahun hingga 2 tahun.
“Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis, sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Terkait pj kepala daerah ini, Agung mengatakan bahwa saat rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian, Komisi II DPR juga meminta ada ruang pengawasan kepada para penjabat.
Sehingga, jika kinerjanya berjalan baik selama masa transisi, bisa dipertahankan sampai ada kepala daerah definitif hasil pilkada.
“Tapi, jika kinerja pj kepala daerah itu memang tidak baik, kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Baca Juga:
Golkar Target Menangkan Pemilu 2024, Airlangga Minta Setiap Caleg Raih 20 Ribu Suara

Lebih lanjut politisi Dapil Jawa tengah IX ini juga mengungkapkan bahwa pj kepala daerah tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural yang ada di wilayahnya, kalau tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kecuali jika ada pergantian pejabat yang karena mungkin mereka pensiun, perlu dijabat orang baru atau apabila ada pejabat yang kena sanksi, kemudian dijatuhkan sanksi diganti dengan pejabat baru, penjabat diberi kewenangan, tetapi tidak boleh mengubah kebijakan-kebijakan makro yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:
Keamanan Siber Pemilu 2024 Harus Dijaga

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi