Ambil Uang di Rekening Brigadir J, Sambo Kena Pasal Curas

26 November 2022, 18:46

Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta pihak jaksa penuntut umum (JPU) atau Hakim menambahkan jerat pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pidana pencucian uang terhadap terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kamaruddin menyebut fakta persidangan membenarkan bahwa Sambo usai membunuh langsung menguasai dompet, ATM dan laptop Brigadir J. Sambo pun kemudian mengambil dan memindahkan uang di rekening Brigadir J senilai Rp200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi dari teller BNI yang dihadirkan dalam persidangan.

“Petugas bank dari BNI Cibinong membenarkan aliran uang Rp200 juta dengan 2 kali transaksi. Artinya Ferdy Sambo dan teman-teman menguasai dompet ATM , Handphone dan Laptop daripada Almarhum,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Semarang, Jumat (26/11) malam.
“Artinya selain melakukan pembunuhan terencana dan pembunuhan biasa, Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas yaitu dia membunuh Yosua untuk menguasai uangnya”, tambahnya.

Kamaruddin juga menyebut bila bukan tidak mungkin Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, ikut serta bahkan menjadi otaknya.
“Bisa juga diduga atas perintah Ferdy Sambo dan bu Putri”, katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa uang sebesar Rp200 juta yang ditransfer dari rekening Brigadir J kepada Bripka Ricky Rizal adalah uang miliknya. Sambo menyebut uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya.
“Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya,” kata Sambo di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Dalam persidangan yang sama, istri sambo, Putri Candrawathi mengatakan uang yang berada di rekening Brigadir J diperuntukan untuk keperluan rumah tangga di kediamannya yang berada di Jakarta. Sementara itu, uang yang berada di rekening Ricky Rizal digunakan untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang,” kata Putri.
“Mungkin bisa diprint atau terlihat tiga bulan rekening korang bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami,” sambungnya.

Sebelumnya, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan rekening Brigadir J sempat melakukan transaksi keuangan dengan mengirim uang kepada Bripka RR sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022.
Sementara itu, diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli.
“Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita yang jadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Bripka Ricky Rizal pun membenarkan bahwa rekening Brigadir J mengirim uang kepadanya sebesar Rp200 juta pada pada 11 Juli lalu. Transfer dilakukan atas perintah dari Putri Candrawathi setelah terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum,” kata Bripka Ricky.
Selain itu, Bripka Ricky Rizal juga mengatakan pembukaan rekening atas nama dirinya dilakukan sesuai dengan perintah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi guna memenuhi kebutuhan rumah tangga di kediaman Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” katanya.
Sebagai informasi, Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yang merupakan ajudan dan ART keluarga Sambo. Tiga terdakwa lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  (dmr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi