Alasan Jokowi Belum Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Dinilai Tak Tepat

19 March 2023, 19:33

TEMPO.CO, Jakarta – Advokat Zico Leonardo Djagardo telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno merespons surat keberatan administrasi yang dia ajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Lewat Pratikno, presiden diketahui belum bersedia memberikan izin ke polisi untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam kasus pengubahan putusan.Bagi Zico, balasan yang disampaikan presiden membingungkan. Sebab, proses pemeriksaan pidana di polisi dan etik di MKMK adalah dua upaya hukum yang berbeda.”Sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan,” kata Zico saat dihubungi, Ahad, 19 Maret 2023.Sebelumnya, Zico telah menyampaikan surat keberatan administrasi ke Sekretariat Negara pada Selasa, 7 Februari 2022, untuk diteruskan ke presiden. Surat ini merupakan bentuk permohonan kepada presiden untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan atas kasus pengubahan putusan di Mahmakah Konstitusi.Lewat permohonan ini, Zico meminta Jokowi mengeluarkan persetujuan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kepolisian kepada seluruh Hakim MK yang telah dilaporkan oleh Zico ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023.”Atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat in casu Perubahan substansi Putusan dan Risalah Sidang Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Zico, dalam keterangan tertulis di hari yang sama.Jawaban Jokowi terhadap surat ZicoSurat balasan disampaikan Pratikno kepada Zico pada 15 Maret. Dalam surat tersebut, Pratikno menyampaikan bahwa presiden sudah menerima surat keberatan administrasi yang diajukan Zico pada 7 Februari atau langsung di hari yang sama.”Permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi salinan surat Pratikno yang diterima Tempo. Alasannya karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim konstitusi dan panitera yang berkaitan dengan perkara tersebut.Di sisi lain, MKMK memang akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terkait kasus pengubahan putusan ini. MKMK kini telah memasuki tahap konsolidasi seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan untuk menyusun draf putusan pencopotan atau pemberhentian mantan hakim konstitusi Aswanto.”Kami sudah memasuki tahap mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Jumat, 17 Maret 2023.Selanjutnya, Beda Pendapat Mantan Hakim MK

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi