Alasan Bukhori Yusuf Ceraikan Istri Keduanya: Tak Nyaman, Bertengkar Berlebihan

26 May 2023, 14:26

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. IstimewaKetua Tim Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, membeberkan alasan kliennya menceraikan istri keduanya. Dia menyebut, Bukhori Yusuf merasa tidak nyaman dengan mantan istrinya itu karena seringkali bertengkar.”Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga,” kata Mihdan kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).Mihdan menjelaskan, Bukhori Yusuf menikah dengan MY pada bulan Februari, lalu diceraikan pada bulan November. Selama pernikahan itu, dia menuturkan, Bukhari Yusuf tidak nyaman dengan istri keduanya itu.”Iya selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya. Tidak ada penganiayaan,” ucapnya.Terkait dengan laporan KDRT kepada kliennya, Mihdan menilai, yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, menurutnya, berdasarkan penyelidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana.Konferensi pers pihak Bukhari Yusuf terkait kasus KDRT istri kedua di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Foto: Zamachsyari/Kumparan”Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT). Sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan,” terang dia.Tindakan yang dilakukan oleh MY, Mihdan menilai, telah menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari Bukhari Yusuf atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.Dia mengaku, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.Hal ini menurut dia, setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY.”Tim Hukum BY menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis,” kata Mihdan.”Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik,” tandas dia.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi