Ada Potensi Pelanggaran HAM Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Hak Kaum Disabilitas dan Masyarakat Adat

25 October 2022, 14:17

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengatakan ada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam gelaran Pemilu 2024.

Salah satunya, pemenuhan hak pemilih kelompok rentan. Kata dia, penyandang disabilitas masih terkendala stigma bahasa penyandang disabilitas tak memiliki kapasitas untuk memilih.

 BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Belum Minta Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J
“Sedangkan masyarakat adat juga mengalami persoalan hak memilih yang tidak terpenuhi dikarenakan belum memiliki e-KTP sebagai syarat pemilih. Bawaslu akan menindak dengan ketentuan pidana pemilu bagi siapa saja yang menghalang-halangi,” ujar Puadi dalam keterangannya yang diterima, Selasa, (25/10/2022).

Selain itu, dia menyatakan hoaks atau kabar bohong merupakan bagian pelanggaran yang mengganggu HAM. Puadi menegaskan, masifnya penyebaran hoaks dalam pemilu dapat dilihat berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
 BACA JUGA:Adik Brigadir J Menangis Ceritakan Tak Boleh Gendong Abangnya saat Masih di RS Polri
“Dalam pengalaman tersebut, hoaks diproduksi dan disebarkan dengan tujuan menjatuhkan karakter lawan,” tuturnya.

Puadi menyatakan Bawaslu bakal menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan tak terjadinya pelanggaran HAM dalam pemilu.

Apabila ada pelanggaran HAM, menurutnya Bawaslu akan menangani dengan ketentuan penanganan pelanggaran pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Bawaslu memiliki dua fungsi utama, yakni pencegahan dan penindakan. Dalam konteks pencegahan HAM, Bawaslu akan melakukan koordinasi untuk memastikan pelanggaran HAM dalam Pemilu tidak terjadi. Sedangkan dalam konteks penindakan,” jelasnya.

“Bawaslu juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Komnas (Komisi Nasional) HAM terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dalam pemilu,” tambahnya.

Baca Juga: Kelelahan, Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral

Menurut dia, secara ekspilit tidak terdapat norma dalam UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 yang telah diubah menjadi UU 10/2016 beserta perubahannya yang mengatur adanya larangan menyebar berita bohong. Namun demikian terdapat ketentuan larangan dalam kampanye, yaitu Pasal 280 UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan.

Dalam melakukan pengawasan hoaks, Puadi menegaskan, Bawaslu melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkaityang memiliki kewenangan pengawasan terhadap informasi atau beritas eperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, dan lainnya.

“Bawaslu juga melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia platform media sosial, seperti facebook, twitter, dan. Bahkan, sudah ada kerja sama dengan kepolisian yang memiliki alat dan kemampuan dalam melakukan digital forensik berkaitan dengan proses penegakan hukum,” ungkap dia.