AJI Kediri Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Saat Liput SPPG Kasus Keracunan Massal di Ngawi

AJI Kediri Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Saat Liput SPPG Kasus Keracunan Massal di Ngawi

Ngawi (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) dan menyasar jurnalis dari berbagai media yang melakukan peliputan terkait puluhan santri dan siswa yang diduga keracunan usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) .

Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi, AJI Kediri menjelaskan bahwa para jurnalis mengalami hambatan serius saat menjalankan tugas peliputan.

Jurnalis sempat dihadang ketika hendak meliput di RSUD Mantingan dan baru diperbolehkan masuk setelah melalui proses koordinasi yang berbelit dengan pejabat dinas kesehatan .

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan ketika menjalankan profesinya.

Situasi semakin memanas ketika para jurnalis mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan untuk meliput proses pengambilan sampel.

Seorang petugas SPPG melakukan pengusiran paksa dan tindakan intimidatif berupa dorongan, upaya mengejar dengan menjebol gerbang PVC, hingga mengangkat batu paving untuk dilempar ke arah jurnalis.

Peristiwa ini menyebabkan liputan gagal dilakukan dan dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. Salah satu jurnalis yang menjadi korban, Asep Saeful, tercatat sebagai anggota AJI Kediri .

Menanggapi insiden itu, AJI Kediri menyatakan sikap tegas. “MENGUTUK segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tulis Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko dalam pernyataan sikap, Minggu (7/12/2025)

Mereka menegaskan bahwa tindakan petugas SPPG Bintang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 40/1999 tentang Pers, termasuk Pasal 18 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja wartawan .

AJI Kediri juga mendesak Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan para jurnalis, memberikan perlindungan hukum maksimal, serta memastikan tidak ada lagi ancaman terhadap kebebasan pers. Selain itu, Bupati Ngawi dan Badan Gizi Nasional (BGN) diminta memberi sanksi kepada penyelenggara MBG yang tidak transparan dalam memberi akses informasi kepada publik.

AJI menegaskan bahwa informasi terkait program tersebut bersifat publik, terlebih peristiwa keracunan massal ini melibatkan 220 korban sehingga tidak boleh ada upaya menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat .

Dalam pernyataan penutup, AJI Kediri menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pondasi penting dalam negara demokrasi. “Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” tegas mereka dalam dokumen resmi pernyataan sikap tersebut. [fiq/suf]