Menanti Sanksi Mendagri bagi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bupati Aceh Selatan Mirwan menjadi sorotan setelah dikabarkan berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi wilayahnya yang sedang dilanda banjir dan longsor.
Kepergian Mirwan ke luar negeri viral di media sosial karena dianggap tidak sejalan dengan situasi darurat yang sedang berlangsung.
Sebelum berangkat, Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor, yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Surat tersebut menandai bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan dukungan penanganan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Mirwan membantah dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Ia menyebutkan, keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi dan telah memastikan situasi terkendali sebelum berangkat.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ucap Mirwan dalam keterangan tertulis.
“Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ujar dia menambahkan.
Kepergian Mirwan tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatannya saat Aceh Selatan masih berada dalam status tanggap darurat bencana.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Benni menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk ke luar negeri. Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Mendagri.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” lanjut Benni.
Penolakan izin tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan Mirwan ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri.
Benni menyampaikan keprihatinan Kemendagri atas keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat warga masih terdampak bencana.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat ketika penanganan bencana masih berlangsung.
“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Menurut dia, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya kembali di Tanah Air.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menanti Sanksi Mendagri bagi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana Nasional 7 Desember 2025
/data/photo/2025/12/05/6932f47aba492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)