Siasat 5 Copet Konser di Ancol: Beli Tiket, Membaur dengan Penonton lalu Mencopet Megapolitan 6 Desember 2025

Siasat 5 Copet Konser di Ancol: Beli Tiket, Membaur dengan Penonton lalu Mencopet
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga mengungkapkan, lima copet yang beraksi saat konser musik “Gesrek” di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/11/2025) sengaja membeli tiket terlebih dahulu.
Setelah itu, pelaku membaur dengan penonton dan memanfaatkan situasi dorong-dorongan di depan panggung untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ikut membaur bersama penonton konser di lokasi. Ada yang dorong-dorongan pada saat
surfing
sambil merogoh kantong korban,” kata Immanuel saat dikonfirmasi oleh
Kompas.com
melalui Whatsapp pada Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan, setelah berhasil mencopet sejumlah ponsel, para pelaku langsung menghilang di tengah kerumunan.
Untuk pelaku yang beraksi sendiri, yakni SA dan MH, keduanya segera berpindah tempat setelah beraksi.
Sementara itu, pelaku yang beraksi secara berkelompok, yaitu NTM, SH, dan AGS menjalankan taktik berbeda.
“Pelaku yang berkelompok setelah ambil
handphone
langsung berpindah tangan ke temannya dan kabur ke lokasi lain,” ungkap Immanuel.
Usai konser, polisi melakukan penyisiran di dalam lokasi serta pemeriksaan (
body checking
) di pintu keluar.
“Ditemukan oleh petugas tas kecil yang berisi beberapa
handphone
dan ada juga
handphone
yang tergeletak di pojokan area konser, akibat penggeledahan pada saat di pintu keluar,” tambah Immanuel.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu mengatakan, kelima pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku terbagi ke dalam tiga klaster dan mengaku tidak saling mengenal maupun berkaitan satu sama lain.
“Mereka ini antar satu sindikat dengan sindikat yang lain ini pengakuannya pun tidak saling kenal,” ucap James dalam konferensi pers di Polsek Pademangan pada Jumat (5/12/2025).
Sebanyak 21
handphone
berhasil diamankan dari para pelaku. Dari jumlah tersebut, delapan ponsel telah dilaporkan secara resmi oleh korban dan sedang dalam proses penanganan melalui laporan polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.