Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kantor Bea dan Cukai TMP C Madura memusnahkan 28 ribu batang rokok tanpa izin resmi. Pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.
“Temuan rokok ilegal merupakan hasil pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” katanya, Rabu (26/11/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu juga untuk penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
Seluruh rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan peralihan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Modus pelanggaran yang kami temukan saat operasi diantaranya penjualan rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ungkap Wahyu.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar peredaran barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi petugas di lapangan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” pesan Wahyu.
Ia menambahkan, cukai merupakan instrumen negara yang berperan menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, dan keamanan masyarakat melalui pengendalian konsumsi barang tertentu.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang ditaksir mencapai Rp 42,38 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 25,8 juta. [tem/suf]
