Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan terdakwa Muhammad Rosuli atau MR (38), mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) itu beragendakan pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Mochamad Taufiq S.Kom., SH menegaskan bahwa dugaan pencabulan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Menurutnya, selama persidangan berlangsung, jaksa tidak menghadirkan ahli yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

“Jaksa tidak pernah menghadirkan ahli, baik ahli pidana, ahli visum, maupun ahli psikologi. Tidak ada bukti visum yang diajukan. Jadi bohong besar kalau pencabulan itu benar terjadi,” ujar Taufiq usai sidang.

Ia menambahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, korban AS justru menyatakan bahwa ayah tirinya tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pencabulan sebagaimana didakwakan. Polda Jatim juga tidak pernah mengatakan bahwa telah terjadi pencabulan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun tidak ada,” tegas Taufiq.

Kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia menuding ada motif lain di balik kasus tersebut, yakni sengketa pasar di kawasan Tanjungsari yang melibatkan pihak keluarga terdakwa. “Dalam eksepsi sebelumnya kami sudah sampaikan, ini bukan murni soal hukum, tapi ada dugaan kriminalisasi karena sengketa pasar. Kalau memang ada pencabulan, buktikan dan tunjukkan kepada kami,” ujar Taufiq.

Ia juga menyebut kesaksian sejumlah saksi tidak mendukung dakwaan jaksa. Bahkan, istri terdakwa yang juga ibu kandung korban justru memberikan keterangan yang membela suaminya. “Istri terdakwa bahkan menantang majelis hakim. Ia mengatakan, kalau memang benar suaminya melakukan pencabulan, dia sendiri yang akan membunuhnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum, Oki Mujiastuti, yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jaksa tersebut sedang dalam proses pemeriksaan internal dan dinonaktifkan sementara dari penanganan perkara. “Kami mendengar ada informasi bahwa jaksa yang menangani kasus ini sedang dalam proses pengawasan. Kalau memang benar ada praktik tidak profesional, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya.

Taufiq juga mengapresiasi langkah beberapa organisasi masyarakat yang berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengawal jalannya proses hukum kasus ini.

Menanggapi bukti rekaman video yang diajukan jaksa, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa isi video tidak memperlihatkan tindakan cabul. “Saat rekaman diputar di sidang, majelis hakim melihat sendiri bahwa terdakwa tidak sedang berbuat cabul. Ia hanya sedang membuka TikTok, bukan menonton video porno sambil telanjang,” jelas Taufiq.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Rosuli dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu diduga dilakukan terhadap anak tirinya, AS (15), pada Desember 2024 hingga Maret 2025 di rumah mereka dengan modus memanggil korban ke kamar dalam kondisi tanpa busana. [uci/beq]