Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis bekas Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana 11 tahun pidana.
Majelis Hakim Ketua, Rios Rahmanto menyatakan pihaknya meyakini bahwa Iwan telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara,” ujar Rios di PN Tipikor, Kamis (30/10/2025).
Selain pidana badan, Iwan juga dibebankan untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp13,5 miliar. Namun, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana pengganti selama lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,5 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Iwan bersama eks Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi telah didakwa dalam perkara ini.
Pada intinya, modus tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu dengan memanipulasi sejumlah kegiatan kebudayaan di Jakarta. Setelah itu, dana yang dikeluarkan dari kegiatan itu digelembungkan dan dicairkan melalui pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Atas perbuatan terdakwa ini dinilai telah merugikan negara Rp36,3 miliar. Secara terperinci kerugian negara itu diperoleh dari pembayaran Disbud Jakarta membayar Rp 38,6 miliar kepada Gatot.
Sejatinya, uang yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, dalam perkara ini juga tercatat ada pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan sebesar Rp6,7 miliar. Nyatanya uanh yang dibayarkan hanya sebesar Rp913 juta.
Alhasil, secara keseluruhan nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp45,4 miliar. Namun, hanya digunakan sebesar Rp 9,1 miliar.
