Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perintah Presiden Prabowo Subianto agar penindakan hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menekankan bahwa pihaknya memiliki prinsip penegakan hukum humanis ke bawah, namun tajam ke atas.
“Yang jelas tagline kami sudah menilaikan, bahwa kejaksaan saat ini tagline hukumnya tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (21/10/2025).
Dia menambahkan penegakan hukum secara humanis itu diupayakan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pada intinya, RJ ini dilakukan untuk mendamaikan suatu perkara agar tidak sampai ke meja hijau alias pengadilan.
“Restoratif justice ini keadilan restoratif, di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan agar lembaga penegak hukum di Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Presiden ke-8 RI itu mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian agar berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dia menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan formalitas hukum.
Kepala negara pun menyinggung sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti anak di bawah umur yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diproses hukum karena mencuri pohon.
“Hakim, jaksa, ada apa ngejar anak kecil mencuri ayam? Itu tidak masuk akal. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ujar Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).
