Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan warga negara asing (WNA) yang ditunjuk menjabat sebagai direksi di perusahaan BUMN wajib melaporkan harta kekayaan di e-LHKPN.
Pelaporan harta kekayaan adalah bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap undang-undang serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).
Terlebih, kata Budi, BUMN menaungi berbagai usaha yang dikelola negara dan berkontribusi mengelola keuangan negara.
“Karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” jelas Budi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025, Rabu (15/10/2025), mengizinkan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia mengatakan telah merevisi sejumlah regulasi agar tenaga asing dapat memimpin perusahaan pelat merah.”Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia [WNA] bisa memimpin BUMN kita. Jadi saya sangat bersemangat,” ujarnya seperti diberitakan Bisnis.com, dikutip Kamis (16/10/2025).
Terbaru, 2 WNA resmi menjabat sebagai direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yakni Glenny H. Kairupan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi. Keduanya terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda 2025.
