Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bangkalan, Enam Lainnya Masih Diburu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bangkalan, Enam Lainnya Masih Diburu

Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap dua dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah JN (20) dan RN (21), yang keduanya berasal dari Bangkalan. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Bangkalan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Dua pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangkalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini melibatkan dua korban yang masing-masing diperkosa oleh pelaku yang berbeda. Tersangka JN diketahui merupakan pelaku pemerkosaan terhadap Melati (nama samaran), sementara RN terlibat dalam pemerkosaan terhadap Mawar (nama samaran).

AKP Hafid menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut saling terkait dan terjadi di dua lokasi berbeda, namun masih dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.

“Perkara ini ada dua kasus yang saling berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda (dua TKP), namun masih dalam satu rangkaian peristiwa,” jelasnya.

Meskipun dua pelaku sudah berhasil ditangkap, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut. “Pelaku lainnya masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengejaran terhadap enam orang yang belum tertangkap,” tambah AKP Hafid.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangkalan pada akhir Juli 2025. Kedua korban diketahui diperkosa secara bergilir oleh delapan orang pelaku yang mereka kenal. [sar/suf]