Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka
Tim Redaksi
PRABUMULIH, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2024.
Selain MD, Sekretaris KPU yang berinisial YA dan Bendahara KPU berinisial SH juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei menjelaskan, penyidik telah memeriksa ketiga tersangka terkait penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp 26 miliar yang berasal dari Pemerintah Kota Prabumulih.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada justru dipakai di luar ketentuan. Ada indikasi
mark up
dan penyimpangan lainnya,” ungkap Safei kepada wartawan, Kamis (3/9/2025).
Safei menambahkan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 tahun ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka Regional 3 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/03/68dfc59883762.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)