Sidang Mafia Tanah di PN Gresik Ungkap Peran Budi dalam Pemalsuan SHM

Sidang Mafia Tanah di PN Gresik Ungkap Peran Budi dalam Pemalsuan SHM

Gresik (beritajatim.com) – Sidang mafia tanah terkait pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (2/10/2025), semakin terkuak peran Budi Riyanto yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak dari rekayasa yang memanipulasi tanah milik Tjong Cien Sing.

Dalam agenda kali ini, dua terdakwa yang dihadirkan, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Sarudi. Resa, yang juga anak kandung Budi, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui ada masalah dengan berkas tersebut setelah penyidik memeriksanya pada Desember 2024.

“Saya baru mengetahui berkas tersebut bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Resa.

Lebih lanjut, Resa menjelaskan bahwa ayahnya, Budi Riyanto, meski sudah purna tugas sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, masih sering terlibat dalam pengurusan SHM atas nama pemohon. Namun, Resa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut menandatangani dokumen permohonan tersebut.

“Saat itu saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa dipastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan,” ungkapnya.

Selain itu, Resa juga menyebutkan bahwa sering kali terjadi ketegangan antara dirinya dengan Budi terkait urusan pekerjaan, yang mana statusnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Majelis Hakim Sarudi, setelah mendengarkan keterangan Resa, sempat memeriksa tanda tangan terdakwa. Hasilnya, ditemukan perbedaan mencolok antara tanda tangan Resa yang ada dalam berkas permohonan dengan tanda tangan asli yang dikenalnya. “Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan,” jelas Hakim Sarudi.

Sarudi juga menyinggung bahwa proses permohonan yang dilakukan Budi dapat selesai dalam waktu yang sangat singkat, sehingga mencurigakan adanya pihak lain yang terlibat. “Kami segera menjadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa diputuskan,” imbuh Sarudi.

Peristiwa ini mengungkapkan bukan hanya tentang manipulasi dokumen semata, namun juga menunjukkan potensi adanya kolaborasi dengan oknum dalam internal BPN Gresik, yang memungkinkan proses pengurusan sertifikat tanah bisa berlangsung dengan sangat cepat dan lancar, meskipun ada kejanggalan dalam persyaratannya. [dny/suf]