Selain Perdana, seorang aktivis yang selama ini beraktivitas di Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, juga ditangkap paksa di kediamannya pada Sabtu sore (27/9/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Penangkapan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan maraton selama lebih dari 14 jam ini dinilai sarat akan pelanggaran prosedur hukum.
Terhadap dua penangkapan ini, Marsinah menyatakan proses hukum yang dilakukan Polisi ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut aturan yang berlaku, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan didahului pemeriksaan calon tersangka.
“Selain itu, penangkapan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seseorang mangkir dari dua kali pemanggilan yang sah tanpa alasan jelas,” tegasnya.
.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332337/original/058242600_1756468543-Screenshot_2025-08-29_185111.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)