Mahasiswa UNG Tewas Saat Diksar Mapala, Tim Investigasi Beberkan Hasil Temuan

Mahasiswa UNG Tewas Saat Diksar Mapala, Tim Investigasi Beberkan Hasil Temuan

 

Liputan6.com, Gorontaloo – Seorang mahasiswa Jurusan Sejarah Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama M Jeksen tewas saat melaksanakan kegiatan pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pencinta alam Butaiyo Nusa. Tim investigasi telah melakukan penelusuran untuk mengungkap adanya faktor kelalaian sehingga menyebabkan nyawa orang melayang. 

Ketua Tim Investigasi Joni Apriyanto, Jumat (27/9/2025) mengatakan, pihaknya telah melakukan penelurusan dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, dan memberikan rekomendasi atas hasil pencarian fakta atas kejadian tersebut.

Joni mengatakan Tim Investigasi telah melakukan penelusuran mendalam terkait dengan Kepanitiaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Butaiyo Nusa (BTN) Fakultas Ilmu Sosial UNG.

Tim melakukan wawancara, klarifikasi kepada peserta diksar Mapala, panitia, pengurus dan pejabat terkait di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UNG, melakukan analisis data melalui penyusunan hasil kronologi kejadian, identifikasi faktor penyebab, hingga konfrontir silang kepada semua unsur yang diperiksa,

“Adapun hasil dari investigasi yaitu mulai dari aspek administratif, surat izin kegiatan tidak ada, dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko,” katanya.

Selanjutnya Fakultas mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepanitiaan diksar yang ditandatangani oleh Dekan FIS, sebagai dasar pemberian bantuan/dana kepada panitia. 

“Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar Kampus,” kata Joni.

Hasil temuan lainnya yaitu aspek manajerial dan pengawasan, di mana tidak ada proses pengawasan dari pihak Fakultas, karena kegiatan luar ruangan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Fakultas.

“Selanjutnya tim menemukan jika standar operasional Mapala tidak dijalankan secara disiplin,” ujar Joni.

Untuk itu, Tim Investigasi merekomendasikan, penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG, penonaktifan/pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

Selanjutnya memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan panitia pelaksana diksar Mapala Butaiyo Nusa, yakni skorsing dua semester. Jika terbukti ada tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan pemecatan.

“Tim juga memberikan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan fakultas, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden tersebut serta mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kepolisian dan membantu pihak Kepolisian jika diperlukan hal-hal terkait dengan proses penyelidikan,” katanya.