Trauma Dirundung, Siswa SMKN Cikarang Barat Minta Pindah Sekolah Megapolitan 23 September 2025

Trauma Dirundung, Siswa SMKN Cikarang Barat Minta Pindah Sekolah 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

Trauma Dirundung, Siswa SMKN Cikarang Barat Minta Pindah Sekolah
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Siswa Kelas 10 SMKN Cikarang Barat, AAI (16), meminta pindah sekolah usai menjadi korban perundungan sejumlah siswa yang tergabung dalam geng pelajar Barisan Siswa (Basis).
Hal tersebut disampaikan ayah korban, Indra Prahasta (41). AAI trauma dan enggan bersekolah di sana lagi.
“Anak pasti saya pindahkan, soalnya berapa kali saya tanya kepada anak, dia enggak mau di sekolah situ lagi, trauma,” ujar Indra ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Indra menyampaikan, kondisi anaknya sejauh ini sudah membaik. AAI sudah bisa makan tanpa bantuan selang dan sudah bisa berjalan meski perlahan.
“Ya untuk anak sih kita udah bisa makan sendiri, cuman masih yang lunak-lunak aja sih kayak bubur, masih dijaga untuk makanannya gitu aja, terus jalan sudah bisa tapi pelan-pelan,” kata dia.
Sebelumnya, AAI sempat mengalami luka parah usai mengalami perundungan. Rahang kirinya patah, ada sobekan di rongga mulut, hingga harus menjalani operasi bedah pada 5 September 2025
“Kondisinya masih lemah. Makan dan minum lewat selang, berat badan turun, sering mual dan muntah. Kalau banyak bicara tenggorokannya sakit,” ujar Indra.
Sementara itu, polisi kembali menetapkan 1 orang tersangka kasus perundungan siswa kelas 10 SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16) hingga mengalami patah tulang rahang dan mesti operasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan sejauh ini sudah ada enam tersangka dari kasus tersebut.
“Sementara ini tambah 1 tersangka, dia anak berhadapan dengan hukum (ABH), jadi sekarang ada 6 tersangka dari 13 saksi yang sudah diperiksa,” ucapnya dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Keenam tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar.
“Tidak dilakukan penahanan, mengingat sebagian besar ABH dan masih sekolah,” ujar dia.
Meski tidak ditahan, para pelaju wajib lapor dua kali seminggu.
“Wajib lapor seminggu dua kali, untuk yang sebelumnya orang dewasa dia umurnya 18 tahun tapi status masih pelajar seperti yang lain,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.