Karyawan Rampok Gudang Snack Kediri, Majikan Dianiaya Pakai Kunci Roda

Karyawan Rampok Gudang Snack Kediri, Majikan Dianiaya Pakai Kunci Roda

Kediri (beritajatim.com) – Perampokan yang menyasar gudang distributor makanan ringan CV Sanjaya Perkasa di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, berhasil diungkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial NK (28), yang ternyata merupakan karyawan perusahaan tersebut, ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (14/9/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku menganiaya korban SWP (29) dengan tujuan menghilangkan jejak sebelum melarikan diri.

“Alhamdulillah, puji Tuhan beberapa waktu lalu kita menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini kita sudah mengamankan seorang laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Joshua, Senin (15/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu kunci roda yang digunakan untuk menganiaya korban, satu tas hitam, satu handphone, satu tablet, satu seragam kerja warna biru, sepasang sandal hitam, satu gunting, serta visum et repertum yang memperkuat proses penyidikan.

AKP Joshua menambahkan, pihaknya masih mendalami motif dan modus pelaku melakukan aksi tersebut. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman Yang kemudian akan kita sampaikan terkait dengan modus maupun motif dari pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut,” ujarnya.

Korban SWP sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya mengundang perhatian warga sekitar lokasi perusahaan. “Korban ini sempat meminta tolong, ya meminta tolong Berteriak. Kemudian masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu mengetahui dan mendatangi. Jadi sempat mengetup pagarnya. Karena mengetup pagar itu kemudian pelaku berusaha menghilangkan jejak dan lari,” tutur AKP Joshua.

Polisi memastikan pelaku NK dijerat Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. “Terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dikurangi sepertiga karena masih dalam kategori percobaan,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi korban kini berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif pasca kejadian. Korban bahkan sudah bisa kembali beraktivitas. [nm/but]