5 Fakta Terkait Kasus Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama – Page 3

5 Fakta Terkait Kasus Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama – Page 3

EF alias YA kerap melayangkan pukulan, tendangan, bahkan tega menyiram bensin lalu membakar wajah si bocah di sawah.

EF juga pernah memukul dengan kayu hingga tulang MK patah. Tak juga puas, EF pernah membacok pakai golok, dan menyiramkan air panas ke tubuh mungil korban.

Yang lebih memilukan, sang ibu kandung, SNK (42), disebut mengetahui semua penyiksaan itu. Bahkan ia mengiyakan saat anaknya ditinggalkan begitu saja di Jakarta. Dalam kesaksiannya, AMK sempat berucap tak ingin lagi berjumpa dengan pria yang dipanggil ayah tirinya itu.

Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Dari hasil pemeriksaan, EF alias YA pun akhirnya mengakui perbuatannya. Begitupun sang ibu yang tak bisa mengelak.

“Kesaksian MK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban,” kata Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis, Kamis 11 September 2025.

Nurul mengatakan, kini kedua pelaku telah menyandang status sebagai tersangka. Penetapan tersangka didukung keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, serta barang bukti.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujar dia.

Atas tindakannya, keduanya tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tandas dia.